Kode Etik Mahasiswa

Kode Etik Mahasiswa adalah norma dan asas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai pedoman yang harus dipatuhi dalam mengemban tugas sebagai mahasiswa.

Hak Mahasiswa

Setiap mahasiswa berhak untuk:

  1. Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku di Sekolah Tinggi.
  2. Memperoleh pengajaran dan layanan akademik sebaik-baiknya.
  3. Memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh Sekolah Tinggi dalam rangka kelancaran pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan kegiatan kemahasiswaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Mendapat bimbingan dari seorang Dosen Wali yang bertanggung jawab melaksanakan bimbingan studi agar dalam menyelesaikan studinya dapat tepat waktu dan dengan prestasi setinggi-tingginya.
  5. Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti, termasuk hasil studinya.
  6. Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  7. Menyelesaikan studi lebih awal dari batas waktu tempuh yang ditetapkan dengan memenuhi persyaratan yang diberlakukan di Sekolah Tinggi.
  8. Mengikuti kegiatan organisasi kemahasiswaan sesuai dengan minat dan bakatnya.
  9. Pindah keperguruan tinggi lain atau program studi lainnya dengan tetap memenuhi persyaratan yang diberlakukan baik di Perguruan Tinggi asal maupun Perguruan Tinggi yang dituju.

Kewajiban Mahasiswa

Setiap Mahasiswa berkewajiban untuk:

  1. Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  2. Mematuhi semua peraturan / ketentuan yang berlaku di Sekolah Tinggi.
  3. Menghormati tenaga pendidik dan atau tenaga administrasi di Sekolah Tinggi.
  4. Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan Sekolah Tinggi.
  5. Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi.
  6. Menjunjung tinggi Seni dan Budaya Nasional.
  7. Menjaga kewibawaan dan nama baik almamater Sekolah Tinggi.
  8. Menaati kewajiban-kewajiban yang dibebankan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Larangan Mahasiswa

Setiap mahasiswa dilarang :

  1. Menghalangi dan atau mengganggu kelancaran pelaksanaan proses belajar mengajar dan kegiatan lainnya di Sekolah Tinggi;
  2. Melakukan pemalsuan atas dokumen serta surat-surat yang berkaitan dengan kegiatan akademik untuk kepentingan pribadi atau kelompok;
  3. Melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sarana dan prasarana kampus;
  4. Melakukan kegiatan perjudian dan meminum minuman keras;
  5. Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika;
  6. Membawa senjata tajam dan senjata api ke lingkungan kampus;
  7. Memakai sandal, sandal bertali, dan kaos oblong;
  8. Melakukan kegiatan baik secara individu maupun kelompok dalam kampus tanpa izin atau sepengetahuan Pembantu Ketua III;
  9. Melakukan perbuatan dan sikap lainnya yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, adat istiadat, norma dan etika yang berlaku di lingkungan kampus dan masyarakat pada umumnya;
  10. Menginap di kampus, kecuali ada izin khusus dari Pembantu Ketua III;
  11. Melaksanakan kegiatan kemahasiswaan antara pukul 22.00 sampai 06.00, kecuali ada izin khusus dari Pembantu Ketua III;
  12. Melaksanakan kegiatan kemahasiswaan yang mengatasnamakan Sekolah Tinggi di luar kampus, kecuali ada izin khusus dari Ketua