Peraturan Kemahasiswaan

PERATURAN
SEKOLAH TINGGI INFORMATIKA & KOMPUTER INDONESIA
No . 182/ KMH.11/ STIKI/ SK/ IV/ 2009
Tentang
TATA TERTIB KEHIDUPAN KEMAHASISWAAN DI STIKI

KETUA SEKOLAH TINGGI INFORMATIKA & KOMPUTER INDONESIA (STIKI) :
Menimbang : a. Bahwa mahasiswa Sekolah Tinggi Informatika & Komputer Indonesia, seyogyanya mencerminkan sikap ilmiah, tertib, santun, dan terpuji sesuai dengan norma dan etika akademik serta kehidupan kampus dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional;
b. Bahwa untuk menciptakan kondisi kehidupan kampus sebagaimana dimaksud huruf a, maka Sekolah Tinggi Informatika & Komputer Indonesia harus mempunyai ketentuan tentang Tata Tertib Kehidupan Kemahasiswaan di Kampus;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di atas, maka perlu ditetapkan Tata Tertib Kehidupan Kemahasiswaan Sekolah Tinggi melalui Keputusan Ketua.
Mengingat : 1. Undang Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
2. Undang Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika;
3. Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum;
4. Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi
6. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 155/ U/ 1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi;
7. Peraturan STIKI Nomor : 090/ BAU.17/ STIKI/ S/ II/ 2009 tentang STATUTA STIKI.
Memperhatikan : Keputusan rapat Senat Sekolah Tinggi Informatika & Komputer Indonesia pada tanggal : 23 April 2009

MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN TATA TERTIB KEHIDUPAN KEMAHASISWAAN SEKOLAH TINGGI INFORMATIKA & KOMPUTER INDONESIA

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:

1. Kehidupan Kampus adalah aktualisasi dari keseluruhan kegiatan keluarga besar di Sekolah Tinggi Informatika & Komputer Indonesia yang saling berinteraksi dalam pelaksanaan kegiatan tridharma perguruan tinggi;

2. Kegiatan kemahasiswaan adalah proses pembelajaran baik kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstrakurikuler, yang meliputi penalaran, minat dan bakat, kesejahteraan mahasiswa dan bakti sosial bagi masyarakat, yang merupakan pelaksanaan dari tridharma perguruan tinggi;

3. Penyampaian pendapat adalah wadah atau sarana yang dapat digunakan oleh mahasiswa untuk menyampaikan pendapat terhadap sesuatu permasalahan, baik lisan maupun tulisan, yang berkaitan dengan kebijakan yang akan, sedang, dan telah diambil oleh Sekolah Tinggi dan Program Studi berhubungan dengan pelaksanaan tridharma di Sekolah Tinggi Informatika & Komputer Indonesia;

4. Narkotika dan psikotropikaadalah narkotika dan psikotropika sebagaimana yang dimaksudkan oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997;

5. Sekolah Tinggiadalah Sekolah Tinggi Informatika & Komputer Indonesia (STIKI);

6. Kampusadalah Kampus Sekolah Tinggi Informatika & Komputer Indonesia;

7. Ketuaadalah KETUA dari SEKOLAH TINGGI INFORMATIKA & KOMPUTER INDONESIA;

8. Pembantu Ketua III adalah Pembantu Ketua Bidang Kemahasiswaan.

9. Pembina Organisasi adalahdosen atau pegawai non akademik atau seseorang yang mempunyai kemampuan dibidangnya

10. Dosen adalah tenaga pengajar Sekolah Tinggi Informatika & Komputer Indonesia yang diangkat dengan tugas utama melaksanakan tridarma perguruan tinggi;

11. Mahasiswaadalah peserta didik yang terdaftar dan memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan oleh Sekolah Tinggi Informatika & Komputer Indonesia.

BAB II MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

  1. Tata Tertib Kehidupan Kemahasiswaan di Kampus ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi mahasiswa dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
  2. Tata Tertib Kehidupan Kemahasiswaan di Kampus ini bertujuan untuk:
    1. Terselenggaranya dengan baik kegiatan tridharma perguruan tinggi dalam suasana yang kondusif;
    2. Terwujudnya kehidupan kampus yang tertib dan dinamis dalam menunjang kemajuan mahasiswa.

BAB III RUANG LINGKUP

Pasal 3

Tata Tertib Kehidupan Kemahasiswaan di Kampus ini mengatur perilaku mahasiswa dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, misalnya: penyelenggaraan proses belajar mengajar, penggunaan sarana dan prasarana Sekolah Tinggi, dan tata cara penyampaian pendapat.

BAB IV PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI

BAGIAN PERTAMA

Umum

Pasal 4

  1. Ketua, Pembantu Ketua, Ketua Program Studi, dan Dosen bertanggung jawab menyelenggarakan proses belajar mengajar sesuai dengan hak dan kewajiban serta kewenangan yang ada;
  2. Hak dan kewajiban serta kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan peraturan akademik setiap program pendidikan, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Mahasiswa mempunyai tanggung jawab dan kewajiban untuk ikut secara aktif dalam penyelenggaraan proses belajar mengajar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BAGIAN KEDUA

Hak dan Kewajiban Mahasiswa

Pasal 5
Hak Mahasiswa

Setiap mahasiswa berhak untuk:

  1. Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku di Sekolah Tinggi.
  2. Memperoleh pengajaran dan layanan akademik sebaik-baiknya.
  3. Memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh Sekolah Tinggi dalam rangka kelancaran pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan kegiatan kemahasiswaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Mendapat bimbingan dari seorang Dosen Wali yang bertanggung jawab melaksanakan bimbingan studi agar dalam menyelesaikan studinya dapat tepat waktu dan dengan prestasi setinggi-tingginya.
  5. Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti, termasuk hasil studinya.
  6. Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  7. Menyelesaikan studi lebih awal dari batas waktu tempuh yang ditetapkan dengan memenuhi persyaratan yang diberlakukan di Sekolah Tinggi.
  8. Mengikuti kegiatan organisasi kemahasiswaan sesuai dengan minat dan bakatnya.
  9. Pindah keperguruan tinggi lain atau program studi lainnya dengan tetap memenuhi persyaratan yang diberlakukan baik di Perguruan Tinggi asal maupun Perguruan Tinggi yang dituju.

Pasal 6

Kewajiban Mahasiswa

Setiap Mahasiswa berkewajiban untuk:

  1. Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  2. Mematuhi semua peraturan / ketentuan yang berlaku di Sekolah Tinggi.
  3. Menghormati tenaga pendidik dan atau tenaga administrasi di Sekolah Tinggi.
  4. Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan Sekolah Tinggi.
  5. Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi.
  6. Menjunjung tinggi Seni dan Budaya Nasional.
  7. Menjaga kewibawaan dan nama baik almamater Sekolah Tinggi.
  8. Menaati kewajiban-kewajiban yang dibebankan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

BAB IX PENGHARGAAN

Pasal 14

Setiap mahasiswa berhak untuk mendapatkan penghargaan dari Sekolah Tinggi dan program studi sesuai dengan prestasi yang diraih.

Pasal 15

Bentuk penghargaan bagi mahasiswa dapat berupa piagam, hadiah, pembebasan uang kuliah, dan atau prioritas untuk mendapatkan beasiswa, dan atau fasilitas lainnya.

BAB V LARANGAN

Pasal 7

Setiap mahasiswa dilarang :

  1. Menghalangi dan atau mengganggu kelancaran pelaksanaan proses belajar mengajar dan kegiatan lainnya di Sekolah Tinggi;
  2. Melakukan pemalsuan atas dokumen serta surat-surat yang berkaitan dengan kegiatan akademik untuk kepentingan pribadi atau kelompok;
  3. Melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sarana dan prasarana kampus;
  4. Melakukan kegiatan perjudian dan meminum minuman keras;
  5. Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika;
  6. Membawa senjata tajam dan senjata api ke lingkungan kampus;
  7. Memakai sandal, sandal bertali, dan kaos oblong;
  8. Melakukan kegiatan baik secara individu maupun kelompok dalam kampus tanpa izin atau sepengetahuan Pembantu Ketua III;
  9. Melakukan perbuatan dan sikap lainnya yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, adat istiadat, norma dan etika yang berlaku di lingkungan kampus dan masyarakat pada umumnya;
  10. Menginap di kampus, kecuali ada izin khusus dari Pembantu Ketua III;
  11. Melaksanakan kegiatan kemahasiswaan antara pukul 22.00 sampai 06.00, kecuali ada izin khusus dari Pembantu Ketua III;
  12. Melaksanakan kegiatan kemahasiswaan yang mengatasnamakan Sekolah Tinggi di luar kampus, kecuali ada izin khusus dari Ketua;

BAB VI PENYELENGGARAAN KEGIATAN KEMAHASISWAAN

Pasal 8

  1. Setiap mahasiswa berhak untuk mengadakan dan atau mengikuti kegiatan kemahasiswaan;
  2. Pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas tidak boleh mengganggu kegiatan belajar-mengajar dan kegiatan administrasi lainnya;
  3. Kegiatan kemahasiswaan dapat dilaksanakan sepanjang menggunakan nama dan atau atribut Sekolah Tinggi dengan seizin Ketua atau Pembantu Ketua III dengan ruang lingkup kegiatannya.

BAB VII PENGGUNAAN SARANA DAN PRASARANA

Pasal 9

  1. Setiap mahasiswa berhak menggunakan segala sarana dan prasarana yang ada sesuai dengan peruntukannya untuk kelancaran tridharma perguruan tinggi dan kegiatan lainnya;
  2. Penggunaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan yang berlaku;
  3. Setiap pengguna sarana dan prasarana harus mempertanggungjawabkan kebersihan, keamanan, kerusakan dan hal lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 10

Kendaraan Kampus

  1. Mahasiswa berhak mendapatkan pelayanan Kendaraan kampus;
  2. Penggunaan sarana Kendaraan kampus tersebut harus mengikuti aturan tentang sistem pelayanan yang ditetapkan oleh Sekolah Tinggi.

BAB VIII PENYAMPAIAN PENDAPAT

Pasal 11

  1. Setiap mahasiswa berhak menyampaikan pendapat di dalam kampus, baik secara lisan maupun tertulis;
  2. Penyampaian pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas tidak boleh mengganggu kegiatan tridharma perguruan tinggi dan kegiatan lainnya yang ada di Sekolah Tinggi;
  3. Penyampaian pendapat di luar kampus, di samping berpedoman pada peraturan tata tertib yang berlaku di Sekolah Tinggi, juga tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 12

  1. Setiap penyampaian pendapat sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) harus diberitahukan kepada Pembantu Ketua III, selambat lambatnya dalam tempo 2 x 24 jam sebelum penyampaian pendapat dilaksanakan;
  2. Mahasiswa yang akan menyampaikan pendapat harus menyebutkan :
    1. Organisasi/forum pelaksana;
    2. Penanggung jawab pelaksana dan koordinator lapangan;
    3. Kepada siapa ditujukan;
    4. Tempat dan waktu penyampaian pendapat;
    5. Substansi persoalan;
    6. Sarana yang digunakan;
    7. Perkiraan jumlah peserta.
  3. Mahasiswa yang menyampaikan pendapat harus bersikap sopan, tertib, tidak merusak sarana dan prasarana kampus, serta sarana dan prasarana umum lainnya dengan tetap menjaga nama baik Sekolah Tinggi.

Pasal 13

  1. Pembantu Ketua III perlu segera menanggapi penyampaian pendapat sesuai dengan pemberitahuan yang telah disampaikan;
  2. Pengambilan keputusan terhadap tuntutan yang disampaikan dalam penyampaian pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) di atas dilakukan sedemikian rupa, sejauh tidak bertentangan dengan kaidah yang berlaku di Sekolah Tinggi.

BAB X KETENTUAN SANKSI

BAGIAN PERTAMA

Umum
Pasal 16
  1. Dalam hal mahasiswa dengan sengaja dan karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6, 7, 8, 9, 10, 11, dan Pasal 12 keputusan ini dapat dijatuhi sanksi;
  2. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, dapat berupa sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat, serta bentuk sanksi lainnya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Sanksi sebagaimana pada ayat 1 diatas diberlakukan dalam kurun waktu tertentu;

Pasal 17

  1. Sanksi ringan sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (2), dapat berupa:
    1. teguran lisan;
    2. teguran tertulis.
  2. Sanksi sedang sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) untuk kemahasiswaan, dapat berupa:
    1. Dicabut haknya untuk memperoleh fasilitas tertentu, seperti beasiswa;
    2. Dicabut haknya dalam berbagai kegiatan kemahasiswaan.
  3. Sanksi Berat, sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) untuk kemahasiswaan, dapat berupa :
    1. Tidak diizinkan mengikuti kegiatan akademik dan kemahasiswaan selama jangka waktu 1 (satu) sampai 4 (empat) semester;
    2. Diberhentikan sebagai mahasiswa dari Sekolah Tinggi.
  4. Dalam hal-hal tertentu penjatuhan sanksi sedang dan berat dapat dilakukan, setelah memperoleh pertimbangan dari Pembantu Ketua III.

Pasal 18

Jika mahasiswa terbukti melanggar perundang-undangan yang berlaku, maka Sekolah Tinggi berhak memberikan sanksi tambahan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BAGIAN KEDUA

Kewenangan Penjatuhan Sanksi
Pasal 19

Dalam hal penjatuhan sanksi kepada mahasiswa dapat dilakukan oleh:

  1. Pembina Organisasi atau Pembantu Ketua III, bagi sanksi ringan;
  2. Pembantu Ketua III, bagi sanksi sedang;
  3. Ketua, berdasarkan rekomendasi dari Pembantu Ketua III, bagi sanksi berat maupun sanksi tambahan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 18, dan telah disetujui Senat Perguruan Tinggi.

BAGIAN KETIGA

Pengajuan Keberatan
Pasal 20

Mahasiswa yang dijatuhi sanksi sedang atau berat dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Pembantu Ketua III atau Ketua dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan sanksi dengan mengemukakan alasan-alasan.

BAB XI ORGANISASI KEMAHASISWAAN

BAGIAN PERTAMA Definisi Organisasi Kemahasiswaan

Pasal 21

  1. Organisasi kemahasiswaan Sekolah Tinggi adalah wadah pengembangan diri kearah perluasan wawasan, peningkatan keilmuan dan bakat.
  2. Organisasi Kemahasiswaan di STIKI adalah wadah kokurikuler dan ekstrakurikuler yang merupakan bagian terpadu dari sarana pengembangan dan penyebarluasan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dalam memperkaya kebudayaan nasional;
  3. Sifat organisasi kemahasiswaan dapat berupa organisasi keilmuan, keprofesian, olah raga, seni dan budaya, pengembangan penalaran/ intelektual dan kemasyarakatan;
  4. Kegiatan kokurikuler yang dimaksud pada ayat (2) pasal ini adalah kegiatan kemahasiswaan berdasarkan pada penalaran keprofesian atau keilmuan sesuai dengan program studi;

Kegiatan ekstrakurikuler yang dimaksud pada ayat (2) pasal ini adalah kegiatan kemahasiswaan berdasarkan bakat, minat dan penalaran.

BAGIAN KEDUA Bentuk dan Struktur Organisasi Kemahasiswaan

Pasal 22

  1. Bentuk dan Struktur : Di tingkat Sekolah Tinggi mempunyai organisasi kemahasiswaan meliputi : Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM), Badan Ekesekutif Mahasiswa (BEM) dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).
  2. Kedudukan UKM merupakan kelengkapan non struktural.
  3. Tugas Pokok :
    1. BPM mempunyai tugas pokok menetapkan garis-garis besar program, menilai program dan pelaksanaan program BEM, serta memberikan pendapat, usul dan saran kepada Pembantu Ketua III.
    2. BEM mempunyai tugas pokok merencanakan dan melaksanakan kegiatan ekstra kurikuler terutama yang bersifat penalaran dan keilmuan, sesuai garis-garis besar program yang ditetapkan oleh Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) serta memberikan pendapat, usul dan saran kepada Pembantu Ketua III, terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi dan pencapaian tujuan pendidikan tinggi.
    3. UKM mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan dan mengembangkan kegiatan-kegiatan ekstra kurikuler dalam bidang tertentu, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
  4. Fungsi
    1. BPM berfungsi sebagai perwakilan mahasiswa di tingkat fakultas, untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa melalui penetapan garis-garis besar program Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
    2. BEM berfungsi sebagai forum komunikasi antar unit kegiatan mahasiswa, koordinasi kegiatan ekstra kurikuler dan pengembangan keterampilan manajemen dan kepemimpinan. Selain itu juga sebagai wahana untuk merencanakan, melaksanakan dan mengembangkan kegiatan ekstra kurikuler di tingkat fakultas, terutama yang bersifat penalaran dan keilmuan.
    3. UKM berfungsi sebagai wahana untuk merencanakan, melaksanakan dan mengebangkan kegiatan-kegiatan ekstra kurikuler yang bersifat penalaran, keilmuan, minat, kegemaran, kesejahteraan mahasiswa serta pengabdian pada masyarakat.
  5. Keanggotaan dan Kepengurusan :
    1. Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM)
      1. Anggota BPM adalah wakil-wakil mahasiswa setiap program studi yang dipilih oleh mahasiswa dalam rapat pemilihan.
      2. Kepengurusan BPM terdiri atas Ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, dan anggota-anggota lainnya yang terbagi dalam komisi-komisi.
      3. Masa Bakti Kepengurusan BPM 1 (satu) tahun dan Ketua tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan masa bhakti berikutnya.
      4. Kepengurusan BPM disahkan oleh Ketua Sekolah Tinggi dengan surat keputusan.
      5. Tata Kerja kepengurusan BPM ditetapkan oleh rapat pengurus BPM yang bersangkutan yang dinyatakan dalam AD/ART organisasi tersebut.
      6. Pengurus BPM bertanggung jawab kepada Ketua Sekolah Tinggi.
    2. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
      1. Anggota BEM adalah seluruh mahasiswa Sekolah Tinggi.
      2. Kepengurusan BEM terdiri atas, Ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota, bendahara merangkap anggota dan anggota pengurus lainnya yang terbagi dalam seksi-seksi.
      3. Ketua BEM adalah anggota BEM yang dipilih oleh para mahasiswa Sekolah Tinggi tersebut dalam rapat pemilihan yang diselenggarakan oleh BPM.
      4. Masa Bakti Kepengurusan BEM 1 (satu) tahun dan Ketua BEM hanya dapat dipilih dua kali berturut-turut.
      5. Kepengurursan BEM disahkan oleh Ketua Sekolah Tinggi dengan surat keputusan.
      6. Pengurus BPM bertanggung jawab kepada Ketua Sekolah Tinggi.
      7. Tata kerja kepengurusan BEM ditetapkan oleh rapat pengurus BEM yang dinyatakan dalam AD/ART organisasi.
    3. Unit Kegiatan Kemahasiswaan (UKM)
      1. Anggota UKM pada dasarnya adalah seluruh mahasiswa aktif. Keanggotaan resmi UKM bagi mahasiswa dilakukan dengan cara mendaftarkan diri kepada pengurus UKM yang bersangkutan.
      2. Pengurus UKM adalah anggota resmi UKM yang dipilih oleh para anggota resmi UKM bersangkutan dalam rapat pemilihan.
      3. Kepengurusan UKM terdiri atas, Ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, Bendahara merangkap anggota dan anggota pengurus lainnya yang terbagi dalam seksi-seksi.
      4. Masa bhakti kepengurusan UKM 1 (satu) tahun, dan Ketua tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan masa bhakti berikutnya. Kepengurusan UKM diketahui oleh Pembantu Ketua III.
      5. Tata kerja kepengurusan UKM ditetapkan oleh rapat pengurus UKM.
      6. Pengurus UKM bertanggung jawab kepada Pembantu Ketua III.
      7. Dalam melaksanakan tugasnya, Pengurus UKM dibantu oleh Pembina UKM.
      8. Pembina UKM adalah dosen atau pegawai non akademik atau seseorang yang mempunyai kemampuan dibidangnya yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Pembantu Ketua III, dan/atau Dosen yang diusulkan oleh Pengurus UKM dan disetujui oleh Pembantu Ketua III.
      9. Jenis kegiatan UKM dipilih dan ditetapkan oleh Pembantu Ketua III, atas usul Pengurus BEM.

BAGIAN KETIGA Kedudukan dan Keabsahan Organisasi Kemahasiswaan

Pasal 24

  1. Organisasi kemahasiswaan di tingkat Sekolah Tinggi merupakan :
    1. Perwakilan mahasiswa untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa dan mengorganisasikan kegiatan kemahasiswaan;
    2. Wadah pengembangan potensi jati diri mahasiswa sebagai insan akademis, ilmuwan dan intelektual di masa depan;
    3. Wadah pembinaan dan pengembangan generasi pemimpin bangsa yang berpotensi dalam melanjutkan kesinambungan pembangunan nasional;
    4. Wadah pembinaan keterampilan, manajemen dan kepemimpinan kemahasiswaan;
    5. Wadah pemeliharaan dan pengembangan ilmu dan teknologi, dan seni yang dilandasi oleh norma-norma agama, akademik, etika, moral dan wawasan kebangsaan.
  2. Organisasi kemahasiswaan Sekolah Tinggi diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa dengan berpedoman pada peraturan yang ada di Sekolah Tinggi Sekolah Tinggi diatur dalam peraturan dan tata tertib organisasi mahasiswa Sekolah Tinggi;
  3. Organisasi Kemahasiswaan Sekolah Tinggi wajib terdaftar dan diakui oleh Sekolah Tinggi;
  4. Anggota organisasi kemahasiswaan adalah seluruh mahasiswa yang berminat dan terdaftar di Sekolah Tinggi.

Pasal 25

  1. Organisasi kemahasiswaan Sekolah Tinggi harus terdaftar secara resmi di ruang pembantu ketua bidang kemahasiswaan dan diakui sah melalui Surat Keputusan Ketua;
  2. Pendaftaran organisasi kemahasiswaan dilakukan setahun sekali sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh kantor pembantu ketua bidang kemahasiswaan.

BAGIAN KEEMPAT Hak dan Kewajiban Organisasi Kemahasiswaan

Hak

Pasal 26

Organisasi kemahasiswaan Sekolah Tinggi yang sah akan memperoleh pelayanan dan izin menggunakan fasilitas Sekolah Tinggi, sesuai dengan ketentuan penggunaan fasilitas Sekolah Tinggi yang berlaku.

Kewajiban

Pasal 27

  1. Organisasi kemahasiswaan Sekolah Tinggi wajib mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku di Sekolah Tinggi;
  2. Organisasi kemahasiswaan Sekolah Tinggi wajib melaksanakan kegiatan secara bersungguh-sungguh dan bertanggung jawab serta bermanfaat bagi mahasiswa, baik perorangan maupun kelompok/organisasi serta bermanfaat bagi kegiatan pendidikan Sekolah Tinggi;
  3. Organisasi kemahasiswaan Sekolah Tinggi wajib menjaga dan menegakkan nama baik serta wibawa Sekolah Tinggi;
  4. Organisasi kemahasiswaan Sekolah Tinggi wajib memberi pemberitahuan untuk semua kegiatan yang akan dilakukan, seusai peraturan yang ada.
  5. Organisasi kemahasiswaan Sekolah Tinggi wajib memberikan laporan secara tertulis kepada pembantu Ketua III selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah penyelenggaraan setiap kegiatan.

BAGIAN KELIMA Tatacara pendirian Organisasi Kemahasiswaan

Pasal 28

  1. Pendirian organisasi kemahasiswaan Sekolah Tinggi hanya dimungkinkan selama organisasi tersebut bertujuan mendukung pendidikan di Sekolah Tinggi, dan merupakan wahana pengembangan diri;
  2. Pendirian organisasi kemahasiswaan diusulkan oleh kelompok mahasiswa Sekolah Tinggi yang memiliki minat dan ketertarikan di bidang yang sama, dengan mengikuti persyaratan sebagai berikut:
    1. Organisasi Kemahasiswaan Sekolah Tinggi memiliki anggota sekurang-kurangnya 10 orang, yang dinyatakan dengan identitas dan tanda tangan seluruh anggota;
    2. Mengisi dan melengkapi formulir pendaftaran organisasi kemahasiswaan yang disediakan oleh Pembantu Ketua III;
    3. Memiliki peraturan dan tata tertib organisasi (AD/ART);
    4. Memiliki usulan pembina organisasi;
    5. Memiliki program kerja selama 1 (satu) tahun.
  3. Organisasi yang telah memenuhi dan melengkapi persyaratan, serta telah dinyatakan sah oleh Pembantu Ketua III, mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagaimana yang telah disebutkan pada pasal 26 dan pasal 27.

BAGIAN KEENAM Pembiayaan Organisasi Kemahasiswaan

Pasal 29

Pembiayaan untuk keperluan organisasi dapat diperoleh dari sumber-sumber keuangan sebagai berikut:

  1. Dana Kemahasiswaan;
  2. Bantuan yang tidak mengikat;
  3. Usaha organisasi kemahasiswaan yang dilakukan secara sah dan legal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BAGIAN KETUJUH Pencabutan Hak Organisasi

Pasal 30

Sekolah Tinggi dalam hal ini adalah Pembantu Ketua III, dapat mencabut hak organisasi kemahasiswaan apabila terbukti :

  1. Melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban, dan kelancaran pelaksanaan proses pendidikan serta hal-hal lain yang merugikan Sekolah Tinggi;
  2. Tidak ada aktifitas organisasi selama 4 (empat) semester berturut-turut;
  3. Melanggar ketentuan dan peraturan Sekolah Tinggi.

BAB XII KETENTUAN PENUTUP

Pasal 31

  1. Keputusan ini hanya dapat diubah dalam sidang Senat Sekolah Tinggi yang khusus diadakan untuk itu;
  2. Keputusan perubahan baru dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya lebih dari setengah anggota Senat yang hadir.
  3. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Kemahasiswaan ini akan diatur kemudian dalam ketentuan tersendiri Pasal 32 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.