BAB VII PENGGUNAAN SARANA DAN PRASARANA

Pasal 9

  1. Setiap mahasiswa berhak menggunakan segala sarana dan prasarana yang ada sesuai dengan peruntukannya untuk kelancaran tridharma perguruan tinggi dan kegiatan lainnya;
  2. Penggunaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan yang berlaku;
  3. Setiap pengguna sarana dan prasarana harus mempertanggungjawabkan kebersihan, keamanan, kerusakan dan hal lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 10

Kendaraan Kampus

  1. Mahasiswa berhak mendapatkan pelayanan Kendaraan kampus;
  2. Penggunaan sarana Kendaraan kampus tersebut harus mengikuti aturan tentang sistem pelayanan yang ditetapkan oleh Sekolah Tinggi.