BAB X KETENTUAN SANKSI

BAGIAN PERTAMA

Umum
Pasal 16
  1. Dalam hal mahasiswa dengan sengaja dan karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6, 7, 8, 9, 10, 11, dan Pasal 12 keputusan ini dapat dijatuhi sanksi;
  2. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, dapat berupa sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat, serta bentuk sanksi lainnya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Sanksi sebagaimana pada ayat 1 diatas diberlakukan dalam kurun waktu tertentu;

Pasal 17

  1. Sanksi ringan sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (2), dapat berupa:
    1. teguran lisan;
    2. teguran tertulis.
  2. Sanksi sedang sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) untuk kemahasiswaan, dapat berupa:
    1. Dicabut haknya untuk memperoleh fasilitas tertentu, seperti beasiswa;
    2. Dicabut haknya dalam berbagai kegiatan kemahasiswaan.
  3. Sanksi Berat, sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) untuk kemahasiswaan, dapat berupa :
    1. Tidak diizinkan mengikuti kegiatan akademik dan kemahasiswaan selama jangka waktu 1 (satu) sampai 4 (empat) semester;
    2. Diberhentikan sebagai mahasiswa dari Sekolah Tinggi.
  4. Dalam hal-hal tertentu penjatuhan sanksi sedang dan berat dapat dilakukan, setelah memperoleh pertimbangan dari Pembantu Ketua III.

Pasal 18

Jika mahasiswa terbukti melanggar perundang-undangan yang berlaku, maka Sekolah Tinggi berhak memberikan sanksi tambahan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BAGIAN KEDUA

Kewenangan Penjatuhan Sanksi
Pasal 19

Dalam hal penjatuhan sanksi kepada mahasiswa dapat dilakukan oleh:

  1. Pembina Organisasi atau Pembantu Ketua III, bagi sanksi ringan;
  2. Pembantu Ketua III, bagi sanksi sedang;
  3. Ketua, berdasarkan rekomendasi dari Pembantu Ketua III, bagi sanksi berat maupun sanksi tambahan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 18, dan telah disetujui Senat Perguruan Tinggi.

BAGIAN KETIGA

Pengajuan Keberatan
Pasal 20

Mahasiswa yang dijatuhi sanksi sedang atau berat dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Pembantu Ketua III atau Ketua dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan sanksi dengan mengemukakan alasan-alasan.