PERATURAN
SEKOLAH TINGGI INFORMATIKA & KOMPUTER INDONESIA
No . 182/ KMH.11/ STIKI/ SK/ IV/ 2009
Tentang
TATA TERTIB KEHIDUPAN KEMAHASISWAAN DI STIKI
KETUA SEKOLAH TINGGI INFORMATIKA & KOMPUTER INDONESIA (STIKI) :
Menimbang : a. Bahwa mahasiswa Sekolah Tinggi Informatika & Komputer Indonesia, seyogyanya mencerminkan sikap ilmiah, tertib, santun, dan terpuji sesuai dengan norma dan etika akademik serta kehidupan kampus dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional;
b. Bahwa untuk menciptakan kondisi kehidupan kampus sebagaimana dimaksud huruf a, maka Sekolah Tinggi Informatika & Komputer Indonesia harus mempunyai ketentuan tentang Tata Tertib Kehidupan Kemahasiswaan di Kampus;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di atas, maka perlu ditetapkan Tata Tertib Kehidupan Kemahasiswaan Sekolah Tinggi melalui Keputusan Ketua.
Mengingat : 1. Undang Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
2. Undang Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika;
3. Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum;
4. Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi
6. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 155/ U/ 1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi;
7. Peraturan STIKI Nomor : 090/ BAU.17/ STIKI/ S/ II/ 2009 tentang STATUTA STIKI.
Memperhatikan : Keputusan rapat Senat Sekolah Tinggi Informatika & Komputer Indonesia pada tanggal : 23 April 2009
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN TATA TERTIB KEHIDUPAN KEMAHASISWAAN SEKOLAH TINGGI INFORMATIKA & KOMPUTER INDONESIA
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
1. Kehidupan Kampus adalah aktualisasi dari keseluruhan kegiatan keluarga besar di Sekolah Tinggi Informatika & Komputer Indonesia yang saling berinteraksi dalam pelaksanaan kegiatan tridharma perguruan tinggi;
2. Kegiatan kemahasiswaan adalah proses pembelajaran baik kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstrakurikuler, yang meliputi penalaran, minat dan bakat, kesejahteraan mahasiswa dan bakti sosial bagi masyarakat, yang merupakan pelaksanaan dari tridharma perguruan tinggi;
3. Penyampaian pendapat adalah wadah atau sarana yang dapat digunakan oleh mahasiswa untuk menyampaikan pendapat terhadap sesuatu permasalahan, baik lisan maupun tulisan, yang berkaitan dengan kebijakan yang akan, sedang, dan telah diambil oleh Sekolah Tinggi dan Program Studi berhubungan dengan pelaksanaan tridharma di Sekolah Tinggi Informatika & Komputer Indonesia;
4. Narkotika dan psikotropikaadalah narkotika dan psikotropika sebagaimana yang dimaksudkan oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997;
5. Sekolah Tinggiadalah Sekolah Tinggi Informatika & Komputer Indonesia (STIKI);
6. Kampusadalah Kampus Sekolah Tinggi Informatika & Komputer Indonesia;
7. Ketuaadalah KETUA dari SEKOLAH TINGGI INFORMATIKA & KOMPUTER INDONESIA;
8. Pembantu Ketua III adalah Pembantu Ketua Bidang Kemahasiswaan.
9. Pembina Organisasi adalahdosen atau pegawai non akademik atau seseorang yang mempunyai kemampuan dibidangnya
10. Dosen adalah tenaga pengajar Sekolah Tinggi Informatika & Komputer Indonesia yang diangkat dengan tugas utama melaksanakan tridarma perguruan tinggi;
11. Mahasiswaadalah peserta didik yang terdaftar dan memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan oleh Sekolah Tinggi Informatika & Komputer Indonesia.
Tata Tertib Kehidupan Kemahasiswaan di Kampus ini mengatur perilaku mahasiswa dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, misalnya: penyelenggaraan proses belajar mengajar, penggunaan sarana dan prasarana Sekolah Tinggi, dan tata cara penyampaian pendapat.
Setiap mahasiswa berhak untuk:
Setiap Mahasiswa berkewajiban untuk:
Pasal 14
Setiap mahasiswa berhak untuk mendapatkan penghargaan dari Sekolah Tinggi dan program studi sesuai dengan prestasi yang diraih.
Pasal 15
Bentuk penghargaan bagi mahasiswa dapat berupa piagam, hadiah, pembebasan uang kuliah, dan atau prioritas untuk mendapatkan beasiswa, dan atau fasilitas lainnya.
Pasal 7
Setiap mahasiswa dilarang :
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Kendaraan Kampus
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13
Pasal 17
Jika mahasiswa terbukti melanggar perundang-undangan yang berlaku, maka Sekolah Tinggi berhak memberikan sanksi tambahan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam hal penjatuhan sanksi kepada mahasiswa dapat dilakukan oleh:
Mahasiswa yang dijatuhi sanksi sedang atau berat dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Pembantu Ketua III atau Ketua dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan sanksi dengan mengemukakan alasan-alasan.
Kegiatan ekstrakurikuler yang dimaksud pada ayat (2) pasal ini adalah kegiatan kemahasiswaan berdasarkan bakat, minat dan penalaran.
Pasal 22
Organisasi kemahasiswaan Sekolah Tinggi yang sah akan memperoleh pelayanan dan izin menggunakan fasilitas Sekolah Tinggi, sesuai dengan ketentuan penggunaan fasilitas Sekolah Tinggi yang berlaku.
Pembiayaan untuk keperluan organisasi dapat diperoleh dari sumber-sumber keuangan sebagai berikut:
Sekolah Tinggi dalam hal ini adalah Pembantu Ketua III, dapat mencabut hak organisasi kemahasiswaan apabila terbukti :