Ketentuan Kredit Poin Keaktifan Mahasiswa UBHINUS Tahun 2025

KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS BHINNEKA NUSANTARA

No. 245/KMH.04/UBHINUS/IV/2025

Tentang

PENETAPAN KETENTUAN KREDIT POIN KEAKTIFAN MAHASISWA

Menetapkan Ketentuan Kredit Poin Keaktifan Mahasiswa Universitas Bhinneka Nusantara (UBHINUS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini;

Ketentuan Kredit Poin Keaktifan Mahasiswa Universitas Bhinneka Nusantara (UBHINUS) sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, diberikan atas dasar kegiatan non-akademik pada tingkat universitas, kota, propinsi, nasional, dan internasional;

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

File Pendukung: 

BAB I PENDAHULUAN

Dalam rangka penghargaan kepada mahasiswa yang aktif mengikuti berbagai kegiatan kemahasiswaan, UBHINUS menyusun pedoman penilaian keaktifan mahasiswa. Pedoman ini digunakan untuk meregulasi poin keaktifan mahasiswa dalam setiap kegiatannya. Pedoman ini diharapkan dapat memberikan motivasi kepada mahasiswa untuk menjadi mahasiswa yang unggul dan berkarakter, baik dari segi keilmuan maupun keterampilan.

1.1 TUJUAN

  1. Meningkatkan peran mahasiswa sebagai bagian dari pencapaian visi dan misi Universitas Bhinneka Nusantara.
  2. Meningkatkan motivasi mahasiswa untuk terlibat dalam kepengurusan organisasi-organisasi kemahasiswaan.
  3. Meningkatkan motivasi mahasiswa untuk aktif dalam berbagai kegiatan kemahasiswaan.
  4. Mempertebal rasa cinta pada almamater dan kesadaran terhadap lingkungan.
  5. Membangun karakter ELANG dan kepedulian terhadap sesama mahasiswa.
  6. Membangun semangat kebangsaan dan rasa cinta tanah air.

1.2 SASARAN

  1. Menghidupkan dan meningkatkan Tridarma Perguruan Tinggi melalui kegiatan keaktifan mahasiswa.
  2. Pemerataan kegiatan bagi seluruh mahasiswa Universitas Bhinneka Nusantara.

BAB II KEGIATAN

Kegiatan kemahasiswaan di UBHINUS pada intinya dibagi menjadi dua kegiatan, yaitu: kegiatan wajib dan kegiatan sukarela.

2.1 Kegiatan Wajib

Kegiatan Wajib adalah kegiatan mahasiswa yang diselenggarakan secara terstruktur dan terpola, baik dalam lingkup program studi, fakultas, maupun Universitas Bhinneka Nusantara, dan ditetapkan wajib diikuti oleh para mahasiswa tanpa terkecuali.

Kegiatan yang dikategorikan wajib adalah sebagai berikut:

  • Program Pendampingan Mahasiswa Baru
  • Program Pelatihan Kepemimpinan
  • Kegiatan upacara peringatan Hari Besar Nasional
  • Kegiatan tertentu yang diperlukan dan akan ditetapkan kemudian

2.2 Kegiatan Pilihan

Kegiatan pilihan adalah kegiatan yang dipilih dan diikuti sesuai dengan hasrat dan bakat mahasiswa. Kegiatan yang dimaksud bukan kegiatan wajib seperti disebutkan di atas.

2.3 Syarat kegiatan

  1. Persyaratan minimal poin yang wajib diperoleh mahasiswa UBHINUS adalah 1000 poin. Persentase sifat kegiatan mahasiswa meliputi 30%-50% kegiatan wajib dan 50%-70% kegiatan pilihan.
  2. Penilaian kredit poin keaktifan mahasiswa untuk ketua dan pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dihitung bila dapat menunjukkan bukti penyelenggaraan kegiatan (minimal 3 kegiatan) dalam satu periode kepengurusan. Hal ini untuk menghindari pemberian poin bagi ketua atau pengurus yang pasif.

BAB III FORMULASI POIN

Kredit Poin Keaktifan Mahasiswa didasarkan pada 3 kategori yaitu:

  1. Tingkat
  2. Peran atau jabatan
  3. Jenis Kegiatan

Penilaian kredit poin keaktifan mahasiswa ditentukan dengan mempertimbangkan 3 kategori seperti yang sudah ditetapkan diatas. Total poin mahasiswa diperoleh dengan cara mengakumulasikan semua nilai yang pernah diperoleh pada formulir keaktifan mahasiswa. Bobot poin yang ditetapkan dapat dilihat pada tabel besaran bobot kegiatan seperti yang disajikan berikut ini.

TABEL KREDIT POIN MAHASISWAUBHINUS

NO. KEGIATAN DAN INDIKATOR PERAN TINGKAT
UBHINUS KAB/KOTA PROVINSI NASIONAL INTERNASIONAL
1 Organisasi: Badan Eksekutif Mahasiswa Setiap Periode Ketua 100
Pengurus 70
Anggota 40
2 Organisasi: Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Setiap Periode Ketua 100
Pengurus 70
Anggota 40
3 Keorganisasian lain Ketua 130 150 170 200
Pengurus 100 130 150 170
Anggota 50 70 100 130
4 Mengikuti Lomba/Kompetisi Juara 1 100 130 150 170 200
Juara 2 80 100 130 150 170
Juara 3 60 80 100 130 150
Juara harapan/kategori 40 60 80 100 130
Non Juara 20 30 40 50 60
4 Mendapatkan Program Hibah Mahasiswa (Belmawa dan sejenisnya) Ketua 100 130 150 170 200
Anggota 80 100 130 150 170
5 Setiap Pameran Produk atau Publikasi Karya Tulis Mahasiswa Pameran Tunggal 80 100 130 150 200
Pameran Berkelompok 60 80 100 130 150
Penulis Utama 80 170 200
Penulis Pendamping 60 150 170
6 Seminar / Ceramah / Workshop / Diskusi Ketua Panitia 100 130 150 170 200
Sie dalam kepanitiaan 70 100 130 150 170
Pembicara 100 130 150 170 200
Moderator 70 100 130 150 170
Peserta 20 30 40 50 60
7 Kuliah Tamu / Kunjungan Industri Ketua Panitia 100
Sie dalam kepanitiaan 70
Peserta 40
8 Latihan Kepemimpinan Ketua Panitia 100
Sie dalam kepanitiaan 70
Peserta 20 30 40 50 60
9 Pendampingan Mahasiswa / Panitia Kegiatan Mahasiswa Ketua Panitia 100
Sie dalam kepanitiaan 70
Peserta 20
10 Promosi Kampus Petugas 20 40 60 80 100
11 Penelitian / Pengabdian Ketua 100 150 170
Anggota 80 130 150
12 Sertifikasi kompetensi Sesuai bidang 70 150 170
Bidang lainnya 40 80 100
13 Penguasaan Bahasa Asing Expert 100
Intermediate 80
14 Upacara Komandan, Pemimpin 70
Peserta 20

BAB IV MANFAAT DAN KETENTUAN

Kredit poin keaktifan mahasiswa bermanfaat bagi lembaga dan mahasiswa yaitu:

  1. Sebagai syarat mengikuti yudisium.
  2. Setiap semester akan dipilih seorang mahasiswa dengan jumlah perolehan poin tertinggi untuk mendapatkan penghargaan. Penghargaan ini hanya diberikan maksimal satu kali pada orang yang sama atau dengan kata lain seorang mahasiswa hanya diperkenankan memperoleh penghargaan ini satu kali selama dia berstatus mahasiswa.
  3. Pada setiap periode wisuda, tim evaluasi yang dipimpin oleh Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan akan menentukan seorang wisudawan untuk diberikan predikat WISUDAWAN TERBAIK NON AKADEMIK dalam bentuk Piagam Penghargaan. Penghargaan ditetapkan dengan SK Rektor dan akan disampaikan langsung oleh Rektor pada saat wisuda. Syarat untuk mendapatkan piagam penghargaan sebagai Wisudawan terbaik Non akademik adalah sebagai berikut:
  • Memperoleh total kredit poin keaktifan mahasiswa tertinggi dengan minimal 800 poin.
  • Indeks Prestasi Kumulatif > 2.75 dengan masa studi maksimal 7 semester untuk D3 dan 9 semester untuk S1.
  • Aktivitas kegiatan menyebar ditinjau dari jenis kegiatan dan tingkat kegiatan dalam satu periode wisuda.

Sedangkan untuk penilaian hasil akhir keaktifan mahasiswa diberikan ketentuan:

  1. Surat Keterangan yang menyatakan bahwa mahasiswa telah memenuhi persyaratan minimal poin diterbitkan oleh Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan melalui Biro Administrasi Kemahasiswaan. Surat Keterangan ini hanya diterbitkan berdasarkan permintaan mahasiswa untuk keperluan wisuda.
  2. Mahasiswa yang tidak memenuhi persyaratan jumlah poin minimal tidak berhak untuk mengikuti Sidang TA dan Yudisium.
  3. Kartu Hasil Keaktifan Mahasiswa adalah transkrip non akademik yang menunjukkan catatan hasil prestasi keaktifan mahasiswa dalam periode tertentu dan hanya dicetak apabila:
  • Atas permintaan mahasiswa yang bersangkutan (tidak otomatis)
  • Telah memperoleh minimal 800 poin
  • Dapat diminta paling banyak satu kali dalam satu semester
  • Mengganti biaya administrasi (besarnya akan ditentukan kemudian)
  • Kredit Poin Keaktifan Mahasiswa diberlakukan secara wajib bagi seluruh mahasiswa mulai angkatan 2023.
  • Mahasiswa Angkatan 2022 dan sebelumnya tidak diwajibkan dan apabila bermaksud memiliki Kartu Hasil Keaktifan Mahasiswa dapat mengajukan kepada Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan dengan mengumpulkan fotocopy dari berbagai bukti pendukungnya.
  • Kegiatan kemahasiswaan di luar UBHINUS hanya akan diakui sebagai perolehan poin keaktifan jika mahasiswa yang bersangkutan memiliki surat tugas dari Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan.
  • BAB V PENUTUP

    Pedoman penilaian keaktifan mahasiswa ini disusun untuk memberikan arah dalam memberikan nilai poin kredit keaktifan mahasiswa di lingkungan kampus UBHINUS Malang.

    Dengan demikian diharapkan kegiatan mahasiswa akan semakin meningkat, baik jumlah maupun mutunya. Disamping itu dapat pula memberikan motivasi kepada mahasiswa untuk menjadi mahasiswa yang berkarakter dan unggul baik dari segi ilmu pengetahuan maupun keterampilan.