BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
- Tata Tertib Kehidupan Kemahasiswaan di Kampus ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi mahasiswa dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
- Tata Tertib Kehidupan Kemahasiswaan di Kampus ini bertujuan untuk:
- Terselenggaranya dengan baik kegiatan tridharma perguruan tinggi dalam suasana yang kondusif;
- Terwujudnya kehidupan kampus yang tertib dan dinamis dalam menunjang kemajuan mahasiswa.