BAB II MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

  1. Tata Tertib Kehidupan Kemahasiswaan di Kampus ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi mahasiswa dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
  2. Tata Tertib Kehidupan Kemahasiswaan di Kampus ini bertujuan untuk:
    1. Terselenggaranya dengan baik kegiatan tridharma perguruan tinggi dalam suasana yang kondusif;
    2. Terwujudnya kehidupan kampus yang tertib dan dinamis dalam menunjang kemajuan mahasiswa.