BAB III RUANG LINGKUP

Pasal 3

Tata Tertib Kehidupan Kemahasiswaan di Kampus ini mengatur perilaku mahasiswa dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, misalnya: penyelenggaraan proses belajar mengajar, penggunaan sarana dan prasarana Sekolah Tinggi, dan tata cara penyampaian pendapat.