BAGIAN PERTAMA
Umum
Pasal 4
- Ketua, Pembantu Ketua, Ketua Program Studi, dan Dosen bertanggung jawab menyelenggarakan proses belajar mengajar sesuai dengan hak dan kewajiban serta kewenangan yang ada;
- Hak dan kewajiban serta kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan peraturan akademik setiap program pendidikan, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Mahasiswa mempunyai tanggung jawab dan kewajiban untuk ikut secara aktif dalam penyelenggaraan proses belajar mengajar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAGIAN KEDUA
Hak dan Kewajiban Mahasiswa
Pasal 5
Hak Mahasiswa
Setiap mahasiswa berhak untuk:
- Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku di Sekolah Tinggi.
- Memperoleh pengajaran dan layanan akademik sebaik-baiknya.
- Memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh Sekolah Tinggi dalam rangka kelancaran pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan kegiatan kemahasiswaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mendapat bimbingan dari seorang Dosen Wali yang bertanggung jawab melaksanakan bimbingan studi agar dalam menyelesaikan studinya dapat tepat waktu dan dengan prestasi setinggi-tingginya.
- Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti, termasuk hasil studinya.
- Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menyelesaikan studi lebih awal dari batas waktu tempuh yang ditetapkan dengan memenuhi persyaratan yang diberlakukan di Sekolah Tinggi.
- Mengikuti kegiatan organisasi kemahasiswaan sesuai dengan minat dan bakatnya.
- Pindah keperguruan tinggi lain atau program studi lainnya dengan tetap memenuhi persyaratan yang diberlakukan baik di Perguruan Tinggi asal maupun Perguruan Tinggi yang dituju.
Pasal 6
Kewajiban Mahasiswa
Setiap Mahasiswa berkewajiban untuk:
- Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Mematuhi semua peraturan / ketentuan yang berlaku di Sekolah Tinggi.
- Menghormati tenaga pendidik dan atau tenaga administrasi di Sekolah Tinggi.
- Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan Sekolah Tinggi.
- Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi.
- Menjunjung tinggi Seni dan Budaya Nasional.
- Menjaga kewibawaan dan nama baik almamater Sekolah Tinggi.
- Menaati kewajiban-kewajiban yang dibebankan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.