Pasal 7
Setiap mahasiswa dilarang :
- Menghalangi dan atau mengganggu kelancaran pelaksanaan proses belajar mengajar dan kegiatan lainnya di Sekolah Tinggi;
- Melakukan pemalsuan atas dokumen serta surat-surat yang berkaitan dengan kegiatan akademik untuk kepentingan pribadi atau kelompok;
- Melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sarana dan prasarana kampus;
- Melakukan kegiatan perjudian dan meminum minuman keras;
- Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika;
- Membawa senjata tajam dan senjata api ke lingkungan kampus;
- Memakai sandal, sandal bertali, dan kaos oblong;
- Melakukan kegiatan baik secara individu maupun kelompok dalam kampus tanpa izin atau sepengetahuan Pembantu Ketua III;
- Melakukan perbuatan dan sikap lainnya yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, adat istiadat, norma dan etika yang berlaku di lingkungan kampus dan masyarakat pada umumnya;
- Menginap di kampus, kecuali ada izin khusus dari Pembantu Ketua III;
- Melaksanakan kegiatan kemahasiswaan antara pukul 22.00 sampai 06.00, kecuali ada izin khusus dari Pembantu Ketua III;
- Melaksanakan kegiatan kemahasiswaan yang mengatasnamakan Sekolah Tinggi di luar kampus, kecuali ada izin khusus dari Ketua;