BAB VI PENYELENGGARAAN KEGIATAN KEMAHASISWAAN
Pasal 8
- Setiap mahasiswa berhak untuk mengadakan dan atau mengikuti kegiatan kemahasiswaan;
- Pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas tidak boleh mengganggu kegiatan belajar-mengajar dan kegiatan administrasi lainnya;
- Kegiatan kemahasiswaan dapat dilaksanakan sepanjang menggunakan nama dan atau atribut Sekolah Tinggi dengan seizin Ketua atau Pembantu Ketua III dengan ruang lingkup kegiatannya.