BAB VII PENGGUNAAN SARANA DAN PRASARANA
Pasal 9
- Setiap mahasiswa berhak menggunakan segala sarana dan prasarana yang ada sesuai dengan peruntukannya untuk kelancaran tridharma perguruan tinggi dan kegiatan lainnya;
- Penggunaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan yang berlaku;
- Setiap pengguna sarana dan prasarana harus mempertanggungjawabkan kebersihan, keamanan, kerusakan dan hal lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 10
Kendaraan Kampus
- Mahasiswa berhak mendapatkan pelayanan Kendaraan kampus;
- Penggunaan sarana Kendaraan kampus tersebut harus mengikuti aturan tentang sistem pelayanan yang ditetapkan oleh Sekolah Tinggi.