Pasal 14
Setiap mahasiswa berhak untuk mendapatkan penghargaan dari Sekolah Tinggi dan program studi sesuai dengan prestasi yang diraih.
Pasal 15
Bentuk penghargaan bagi mahasiswa dapat berupa piagam, hadiah, pembebasan uang kuliah, dan atau prioritas untuk mendapatkan beasiswa, dan atau fasilitas lainnya.