BAB XI ORGANISASI KEMAHASISWAAN

BAGIAN PERTAMA Definisi Organisasi Kemahasiswaan

Pasal 21

  1. Organisasi kemahasiswaan Sekolah Tinggi adalah wadah pengembangan diri kearah perluasan wawasan, peningkatan keilmuan dan bakat.
  2. Organisasi Kemahasiswaan di STIKI adalah wadah kokurikuler dan ekstrakurikuler yang merupakan bagian terpadu dari sarana pengembangan dan penyebarluasan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dalam memperkaya kebudayaan nasional;
  3. Sifat organisasi kemahasiswaan dapat berupa organisasi keilmuan, keprofesian, olah raga, seni dan budaya, pengembangan penalaran/ intelektual dan kemasyarakatan;
  4. Kegiatan kokurikuler yang dimaksud pada ayat (2) pasal ini adalah kegiatan kemahasiswaan berdasarkan pada penalaran keprofesian atau keilmuan sesuai dengan program studi;

Kegiatan ekstrakurikuler yang dimaksud pada ayat (2) pasal ini adalah kegiatan kemahasiswaan berdasarkan bakat, minat dan penalaran.

BAGIAN KEDUA Bentuk dan Struktur Organisasi Kemahasiswaan

Pasal 22

  1. Bentuk dan Struktur : Di tingkat Sekolah Tinggi mempunyai organisasi kemahasiswaan meliputi : Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM), Badan Ekesekutif Mahasiswa (BEM) dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).
  2. Kedudukan UKM merupakan kelengkapan non struktural.
  3. Tugas Pokok :
    1. BPM mempunyai tugas pokok menetapkan garis-garis besar program, menilai program dan pelaksanaan program BEM, serta memberikan pendapat, usul dan saran kepada Pembantu Ketua III.
    2. BEM mempunyai tugas pokok merencanakan dan melaksanakan kegiatan ekstra kurikuler terutama yang bersifat penalaran dan keilmuan, sesuai garis-garis besar program yang ditetapkan oleh Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) serta memberikan pendapat, usul dan saran kepada Pembantu Ketua III, terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi dan pencapaian tujuan pendidikan tinggi.
    3. UKM mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan dan mengembangkan kegiatan-kegiatan ekstra kurikuler dalam bidang tertentu, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
  4. Fungsi
    1. BPM berfungsi sebagai perwakilan mahasiswa di tingkat fakultas, untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa melalui penetapan garis-garis besar program Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
    2. BEM berfungsi sebagai forum komunikasi antar unit kegiatan mahasiswa, koordinasi kegiatan ekstra kurikuler dan pengembangan keterampilan manajemen dan kepemimpinan. Selain itu juga sebagai wahana untuk merencanakan, melaksanakan dan mengembangkan kegiatan ekstra kurikuler di tingkat fakultas, terutama yang bersifat penalaran dan keilmuan.
    3. UKM berfungsi sebagai wahana untuk merencanakan, melaksanakan dan mengebangkan kegiatan-kegiatan ekstra kurikuler yang bersifat penalaran, keilmuan, minat, kegemaran, kesejahteraan mahasiswa serta pengabdian pada masyarakat.
  5. Keanggotaan dan Kepengurusan :
    1. Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM)
      1. Anggota BPM adalah wakil-wakil mahasiswa setiap program studi yang dipilih oleh mahasiswa dalam rapat pemilihan.
      2. Kepengurusan BPM terdiri atas Ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, dan anggota-anggota lainnya yang terbagi dalam komisi-komisi.
      3. Masa Bakti Kepengurusan BPM 1 (satu) tahun dan Ketua tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan masa bhakti berikutnya.
      4. Kepengurusan BPM disahkan oleh Ketua Sekolah Tinggi dengan surat keputusan.
      5. Tata Kerja kepengurusan BPM ditetapkan oleh rapat pengurus BPM yang bersangkutan yang dinyatakan dalam AD/ART organisasi tersebut.
      6. Pengurus BPM bertanggung jawab kepada Ketua Sekolah Tinggi.
    2. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
      1. Anggota BEM adalah seluruh mahasiswa Sekolah Tinggi.
      2. Kepengurusan BEM terdiri atas, Ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota, bendahara merangkap anggota dan anggota pengurus lainnya yang terbagi dalam seksi-seksi.
      3. Ketua BEM adalah anggota BEM yang dipilih oleh para mahasiswa Sekolah Tinggi tersebut dalam rapat pemilihan yang diselenggarakan oleh BPM.
      4. Masa Bakti Kepengurusan BEM 1 (satu) tahun dan Ketua BEM hanya dapat dipilih dua kali berturut-turut.
      5. Kepengurursan BEM disahkan oleh Ketua Sekolah Tinggi dengan surat keputusan.
      6. Pengurus BPM bertanggung jawab kepada Ketua Sekolah Tinggi.
      7. Tata kerja kepengurusan BEM ditetapkan oleh rapat pengurus BEM yang dinyatakan dalam AD/ART organisasi.
    3. Unit Kegiatan Kemahasiswaan (UKM)
      1. Anggota UKM pada dasarnya adalah seluruh mahasiswa aktif. Keanggotaan resmi UKM bagi mahasiswa dilakukan dengan cara mendaftarkan diri kepada pengurus UKM yang bersangkutan.
      2. Pengurus UKM adalah anggota resmi UKM yang dipilih oleh para anggota resmi UKM bersangkutan dalam rapat pemilihan.
      3. Kepengurusan UKM terdiri atas, Ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, Bendahara merangkap anggota dan anggota pengurus lainnya yang terbagi dalam seksi-seksi.
      4. Masa bhakti kepengurusan UKM 1 (satu) tahun, dan Ketua tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan masa bhakti berikutnya. Kepengurusan UKM diketahui oleh Pembantu Ketua III.
      5. Tata kerja kepengurusan UKM ditetapkan oleh rapat pengurus UKM.
      6. Pengurus UKM bertanggung jawab kepada Pembantu Ketua III.
      7. Dalam melaksanakan tugasnya, Pengurus UKM dibantu oleh Pembina UKM.
      8. Pembina UKM adalah dosen atau pegawai non akademik atau seseorang yang mempunyai kemampuan dibidangnya yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Pembantu Ketua III, dan/atau Dosen yang diusulkan oleh Pengurus UKM dan disetujui oleh Pembantu Ketua III.
      9. Jenis kegiatan UKM dipilih dan ditetapkan oleh Pembantu Ketua III, atas usul Pengurus BEM.

BAGIAN KETIGA Kedudukan dan Keabsahan Organisasi Kemahasiswaan

Pasal 24

  1. Organisasi kemahasiswaan di tingkat Sekolah Tinggi merupakan :
    1. Perwakilan mahasiswa untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa dan mengorganisasikan kegiatan kemahasiswaan;
    2. Wadah pengembangan potensi jati diri mahasiswa sebagai insan akademis, ilmuwan dan intelektual di masa depan;
    3. Wadah pembinaan dan pengembangan generasi pemimpin bangsa yang berpotensi dalam melanjutkan kesinambungan pembangunan nasional;
    4. Wadah pembinaan keterampilan, manajemen dan kepemimpinan kemahasiswaan;
    5. Wadah pemeliharaan dan pengembangan ilmu dan teknologi, dan seni yang dilandasi oleh norma-norma agama, akademik, etika, moral dan wawasan kebangsaan.
  2. Organisasi kemahasiswaan Sekolah Tinggi diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa dengan berpedoman pada peraturan yang ada di Sekolah Tinggi Sekolah Tinggi diatur dalam peraturan dan tata tertib organisasi mahasiswa Sekolah Tinggi;
  3. Organisasi Kemahasiswaan Sekolah Tinggi wajib terdaftar dan diakui oleh Sekolah Tinggi;
  4. Anggota organisasi kemahasiswaan adalah seluruh mahasiswa yang berminat dan terdaftar di Sekolah Tinggi.

Pasal 25

  1. Organisasi kemahasiswaan Sekolah Tinggi harus terdaftar secara resmi di ruang pembantu ketua bidang kemahasiswaan dan diakui sah melalui Surat Keputusan Ketua;
  2. Pendaftaran organisasi kemahasiswaan dilakukan setahun sekali sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh kantor pembantu ketua bidang kemahasiswaan.

BAGIAN KEEMPAT Hak dan Kewajiban Organisasi Kemahasiswaan

Hak

Pasal 26

Organisasi kemahasiswaan Sekolah Tinggi yang sah akan memperoleh pelayanan dan izin menggunakan fasilitas Sekolah Tinggi, sesuai dengan ketentuan penggunaan fasilitas Sekolah Tinggi yang berlaku.

Kewajiban

Pasal 27

  1. Organisasi kemahasiswaan Sekolah Tinggi wajib mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku di Sekolah Tinggi;
  2. Organisasi kemahasiswaan Sekolah Tinggi wajib melaksanakan kegiatan secara bersungguh-sungguh dan bertanggung jawab serta bermanfaat bagi mahasiswa, baik perorangan maupun kelompok/organisasi serta bermanfaat bagi kegiatan pendidikan Sekolah Tinggi;
  3. Organisasi kemahasiswaan Sekolah Tinggi wajib menjaga dan menegakkan nama baik serta wibawa Sekolah Tinggi;
  4. Organisasi kemahasiswaan Sekolah Tinggi wajib memberi pemberitahuan untuk semua kegiatan yang akan dilakukan, seusai peraturan yang ada.
  5. Organisasi kemahasiswaan Sekolah Tinggi wajib memberikan laporan secara tertulis kepada pembantu Ketua III selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah penyelenggaraan setiap kegiatan.

BAGIAN KELIMA Tatacara pendirian Organisasi Kemahasiswaan

Pasal 28

  1. Pendirian organisasi kemahasiswaan Sekolah Tinggi hanya dimungkinkan selama organisasi tersebut bertujuan mendukung pendidikan di Sekolah Tinggi, dan merupakan wahana pengembangan diri;
  2. Pendirian organisasi kemahasiswaan diusulkan oleh kelompok mahasiswa Sekolah Tinggi yang memiliki minat dan ketertarikan di bidang yang sama, dengan mengikuti persyaratan sebagai berikut:
    1. Organisasi Kemahasiswaan Sekolah Tinggi memiliki anggota sekurang-kurangnya 10 orang, yang dinyatakan dengan identitas dan tanda tangan seluruh anggota;
    2. Mengisi dan melengkapi formulir pendaftaran organisasi kemahasiswaan yang disediakan oleh Pembantu Ketua III;
    3. Memiliki peraturan dan tata tertib organisasi (AD/ART);
    4. Memiliki usulan pembina organisasi;
    5. Memiliki program kerja selama 1 (satu) tahun.
  3. Organisasi yang telah memenuhi dan melengkapi persyaratan, serta telah dinyatakan sah oleh Pembantu Ketua III, mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagaimana yang telah disebutkan pada pasal 26 dan pasal 27.

BAGIAN KEENAM Pembiayaan Organisasi Kemahasiswaan

Pasal 29

Pembiayaan untuk keperluan organisasi dapat diperoleh dari sumber-sumber keuangan sebagai berikut:

  1. Dana Kemahasiswaan;
  2. Bantuan yang tidak mengikat;
  3. Usaha organisasi kemahasiswaan yang dilakukan secara sah dan legal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BAGIAN KETUJUH Pencabutan Hak Organisasi

Pasal 30

Sekolah Tinggi dalam hal ini adalah Pembantu Ketua III, dapat mencabut hak organisasi kemahasiswaan apabila terbukti :

  1. Melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban, dan kelancaran pelaksanaan proses pendidikan serta hal-hal lain yang merugikan Sekolah Tinggi;
  2. Tidak ada aktifitas organisasi selama 4 (empat) semester berturut-turut;
  3. Melanggar ketentuan dan peraturan Sekolah Tinggi.