BAGIAN KEEMPAT Hak dan Kewajiban Organisasi Kemahasiswaan

Hak

Pasal 26

Organisasi kemahasiswaan Sekolah Tinggi yang sah akan memperoleh pelayanan dan izin menggunakan fasilitas Sekolah Tinggi, sesuai dengan ketentuan penggunaan fasilitas Sekolah Tinggi yang berlaku.

Kewajiban

Pasal 27

  1. Organisasi kemahasiswaan Sekolah Tinggi wajib mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku di Sekolah Tinggi;
  2. Organisasi kemahasiswaan Sekolah Tinggi wajib melaksanakan kegiatan secara bersungguh-sungguh dan bertanggung jawab serta bermanfaat bagi mahasiswa, baik perorangan maupun kelompok/organisasi serta bermanfaat bagi kegiatan pendidikan Sekolah Tinggi;
  3. Organisasi kemahasiswaan Sekolah Tinggi wajib menjaga dan menegakkan nama baik serta wibawa Sekolah Tinggi;
  4. Organisasi kemahasiswaan Sekolah Tinggi wajib memberi pemberitahuan untuk semua kegiatan yang akan dilakukan, seusai peraturan yang ada.
  5. Organisasi kemahasiswaan Sekolah Tinggi wajib memberikan laporan secara tertulis kepada pembantu Ketua III selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah penyelenggaraan setiap kegiatan.