Hak
Pasal 26
Organisasi kemahasiswaan Sekolah Tinggi yang sah akan memperoleh pelayanan dan izin menggunakan fasilitas Sekolah Tinggi, sesuai dengan ketentuan penggunaan fasilitas Sekolah Tinggi yang berlaku.
Kewajiban
Pasal 27
- Organisasi kemahasiswaan Sekolah Tinggi wajib mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku di Sekolah Tinggi;
- Organisasi kemahasiswaan Sekolah Tinggi wajib melaksanakan kegiatan secara bersungguh-sungguh dan bertanggung jawab serta bermanfaat bagi mahasiswa, baik perorangan maupun kelompok/organisasi serta bermanfaat bagi kegiatan pendidikan Sekolah Tinggi;
- Organisasi kemahasiswaan Sekolah Tinggi wajib menjaga dan menegakkan nama baik serta wibawa Sekolah Tinggi;
- Organisasi kemahasiswaan Sekolah Tinggi wajib memberi pemberitahuan untuk semua kegiatan yang akan dilakukan, seusai peraturan yang ada.
- Organisasi kemahasiswaan Sekolah Tinggi wajib memberikan laporan secara tertulis kepada pembantu Ketua III selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah penyelenggaraan setiap kegiatan.