BAGIAN KEENAM Pembiayaan Organisasi Kemahasiswaan

Pasal 29

Pembiayaan untuk keperluan organisasi dapat diperoleh dari sumber-sumber keuangan sebagai berikut:

  1. Dana Kemahasiswaan;
  2. Bantuan yang tidak mengikat;
  3. Usaha organisasi kemahasiswaan yang dilakukan secara sah dan legal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.