Pasal 30
Sekolah Tinggi dalam hal ini adalah Pembantu Ketua III, dapat mencabut hak organisasi kemahasiswaan apabila terbukti :
- Melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban, dan kelancaran pelaksanaan proses pendidikan serta hal-hal lain yang merugikan Sekolah Tinggi;
- Tidak ada aktifitas organisasi selama 4 (empat) semester berturut-turut;
- Melanggar ketentuan dan peraturan Sekolah Tinggi.