BAB XII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
- Keputusan ini hanya dapat diubah dalam sidang Senat Sekolah Tinggi yang khusus diadakan untuk itu;
- Keputusan perubahan baru dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya lebih dari setengah anggota Senat yang hadir.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Kemahasiswaan ini akan diatur kemudian dalam ketentuan tersendiri Pasal 32 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.