Elemen Standar Kegiatan Kemahasiswaan
- Kegiatan kemahasiswaan diorientasikan untuk mewujudkan generasi yang bertaqwa, cerdas, kritis, santun, bermoral, demokratis, bertanggungjawab dan memiliki daya saing, Visi-Misi ini diturunkan ke dalam kegiatan pembimbingan kemahasiswaan, baik kegiatan yang bersifat rutin maupun kegiatan yang bersifat insidental.
- Program kegiatan disusun melalui musyawarah atau rapat kerja kemahasiswaan yang melibatkan pengurus organisasi kemahasiswaan, dosen pembimbing/pendamping,dan pihak yang berkompeten.
- Kegiatan kemahasiswaan diarahkan untuk mendukung pencapaian standar kompetensi lulusan.
- Kegiatan kemahasiswaan mengacu kepada kegiatan yang mempunyai nilai kompetisi, baik tingkat lokal, maupun nasional.
- Kegiatan kemahasiswaan dimaksudkan dapat mengakomodasi minat dan bakat yang dimiliki mahasiswa, dapat meningkatkan prestasi, dan dapat meningkatkan kesejahteraan mahasiswa.
- Target kegiatan kemahasiswaan adalah terrealisasi kegiatan yang dapat menghasilkan generasi yang bertaqwa, cerdas, kritis, santun, bermoral, demokratis, bertanggungjawab dan memiliki daya saing.
- Pembimbingan kepada mahasiswa dilakukan oleh pembina.
- Dosen yang menjadi pembimbing mahasiswa dipilih sesuai dengan kompetensi dosen pada bidang kegiatan kemahasiswaan yang dikembangkan.
- Pembimbing kegiatan kemahasiswaan dapat juga diambilkan dari mahasiswa senior yang memiliki kemampuan dan pengalaman dalam kegiatan-kegiatan kemahasiswaan.
- Pembimbingan kepada mahasiswa ditetapkan dengan SK Ketua, dengan masa tugas pembimbingan selama satu tahun.
- Fasilitas kegiatan kemahasiswaan disediakan oleh Perguruan Tinggi disesuaikan dengan tingkat penyelenggaraan kegiatan tersebut. Fasilitas yang disediakan berupa :
- Sarana prasarana fisik, meliputi tempat, perlengkapan, dan sarana prasarana penunjang lainnya.
- Pembiayaan kegiatan yang dinyatakan dalam proposal