BAB IV PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI

11. February 2011 - 15:18 sugeng

BAGIAN PERTAMA

Umum

Pasal 4

  1. Ketua, Pembantu Ketua, Ketua Program Studi, dan Dosen bertanggung jawab menyelenggarakan proses belajar mengajar sesuai dengan hak dan kewajiban serta kewenangan yang ada;
  2. Hak dan kewajiban serta kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan peraturan akademik setiap program pendidikan, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Mahasiswa mempunyai tanggung jawab dan kewajiban untuk ikut secara aktif dalam penyelenggaraan proses belajar mengajar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BAGIAN KEDUA

Hak dan Kewajiban Mahasiswa

Pasal 5
Hak Mahasiswa

Setiap mahasiswa berhak untuk:

  1. Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku di Sekolah Tinggi.
  2. Memperoleh pengajaran dan layanan akademik sebaik-baiknya.
  3. Memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh Sekolah Tinggi dalam rangka kelancaran pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan kegiatan kemahasiswaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Mendapat bimbingan dari seorang Dosen Wali yang bertanggung jawab melaksanakan bimbingan studi agar dalam menyelesaikan studinya dapat tepat waktu dan dengan prestasi setinggi-tingginya.
  5. Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti, termasuk hasil studinya.
  6. Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  7. Menyelesaikan studi lebih awal dari batas waktu tempuh yang ditetapkan dengan memenuhi persyaratan yang diberlakukan di Sekolah Tinggi.
  8. Mengikuti kegiatan organisasi kemahasiswaan sesuai dengan minat dan bakatnya.
  9. Pindah keperguruan tinggi lain atau program studi lainnya dengan tetap memenuhi persyaratan yang diberlakukan baik di Perguruan Tinggi asal maupun Perguruan Tinggi yang dituju.

Pasal 6

Kewajiban Mahasiswa

Setiap Mahasiswa berkewajiban untuk:

  1. Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  2. Mematuhi semua peraturan / ketentuan yang berlaku di Sekolah Tinggi.
  3. Menghormati tenaga pendidik dan atau tenaga administrasi di Sekolah Tinggi.
  4. Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan Sekolah Tinggi.
  5. Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi.
  6. Menjunjung tinggi Seni dan Budaya Nasional.
  7. Menjaga kewibawaan dan nama baik almamater Sekolah Tinggi.
  8. Menaati kewajiban-kewajiban yang dibebankan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.