You are here
Home ›Peraturan Kemahasiswaan
PERATURAN
SEKOLAH TINGGI INFORMATIKA & KOMPUTER INDONESIA
No . 182/ KMH.11/ STIKI/ SK/ IV/ 2009
Tentang
TATA TERTIB KEHIDUPAN KEMAHASISWAAN DI STIKI
KETUA SEKOLAH TINGGI INFORMATIKA & KOMPUTER INDONESIA (STIKI) :
Menimbang : a. Bahwa mahasiswa Sekolah Tinggi Informatika & Komputer Indonesia, seyogyanya mencerminkan sikap ilmiah, tertib, santun, dan terpuji sesuai dengan norma dan etika akademik serta kehidupan kampus dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional;
b. Bahwa untuk menciptakan kondisi kehidupan kampus sebagaimana dimaksud huruf a, maka Sekolah Tinggi Informatika & Komputer Indonesia harus mempunyai ketentuan tentang Tata Tertib Kehidupan Kemahasiswaan di Kampus;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di atas, maka perlu ditetapkan Tata Tertib Kehidupan Kemahasiswaan Sekolah Tinggi melalui Keputusan Ketua.
Mengingat : 1. Undang Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
2. Undang Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika;
3. Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum;
4. Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi
6. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 155/ U/ 1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi;
7. Peraturan STIKI Nomor : 090/ BAU.17/ STIKI/ S/ II/ 2009 tentang STATUTA STIKI.
Memperhatikan : Keputusan rapat Senat Sekolah Tinggi Informatika & Komputer Indonesia pada tanggal : 23 April 2009
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN TATA TERTIB KEHIDUPAN KEMAHASISWAAN SEKOLAH TINGGI INFORMATIKA & KOMPUTER INDONESIA
- BAB I KETENTUAN UMUM
- BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
- BAB III RUANG LINGKUP
- BAB IV PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
- BAB IX PENGHARGAAN
- BAB V LARANGAN
- BAB VI PENYELENGGARAAN KEGIATAN KEMAHASISWAAN
- BAB VII PENGGUNAAN SARANA DAN PRASARANA
- BAB VIII PENYAMPAIAN PENDAPAT
- BAB X KETENTUAN SANKSI
- BAB XI ORGANISASI KEMAHASISWAAN
- BAB XII KETENTUAN PENUTUP
- Printer-friendly version
- 7397 reads
Main menu
PEREKRUTAN ANGGOTA MUDA 2021 "RAKET...

adalah salah satu UKM dibawah bidang kerja Kemahasiswaan. UKM KOMPENI saat ini melakukan penyambutan serta perekrutan anggota baru untuk menjadi generasi penerus yang akrab, aktif, dan kreatif,...
PELITA MUDA IV

KOMPENI adalah salah satu UKM dibawah bidang kerja Kemahasiswaan. Bidang kerja dari UKM ini adalah seputar bidang seni. Bidang seni yang dimiliki oleh KOMPENI adalah seni musik, fotografi, dan...
CREZONS Lets Penerate The Horizon Of...

Kompeni adalah salah satu UKM dibawah bidang kerja Kemahasiswaan. Bidang kerja dari UKM ini adalah seputar musik, desain dan fotografi, yang dimana 3 marsose ini akan bekerjasama untuk meramaikan...
Charity Webinar

Mahasiswa adalah agent of change (agen perubahan), jadi harus memiliki kemampuan dalam hal kemampuan akademis, kepemimpinan (leadership), social skills serta akhlak yang mulia.
Dimasa...
Kegiatan UKM dan BEM
Komunitas Mahasiswa Pecinta Seni (Kompeni)
-
4 Jun 2022 - 07:00 to 5 Jun 2022 - 21:30
-
18 Dec 2021 - 07:00 to 21:30
-
6 Nov 2021 - 07:00 to 21:00