BAB X KETENTUAN SANKSI
BAGIAN PERTAMA
Umum
Pasal 16
- Dalam hal mahasiswa dengan sengaja dan karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6, 7, 8, 9, 10, 11, dan Pasal 12 keputusan ini dapat dijatuhi sanksi;
- Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, dapat berupa sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat, serta bentuk sanksi lainnya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
- Sanksi sebagaimana pada ayat 1 diatas diberlakukan dalam kurun waktu tertentu;
Pasal 17
- Sanksi ringan sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (2), dapat berupa:
- teguran lisan;
- teguran tertulis.
- Sanksi sedang sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) untuk kemahasiswaan, dapat berupa:
- Dicabut haknya untuk memperoleh fasilitas tertentu, seperti beasiswa;
- Dicabut haknya dalam berbagai kegiatan kemahasiswaan.
- Sanksi Berat, sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) untuk kemahasiswaan, dapat berupa :
- Tidak diizinkan mengikuti kegiatan akademik dan kemahasiswaan selama jangka waktu 1 (satu) sampai 4 (empat) semester;
- Diberhentikan sebagai mahasiswa dari Sekolah Tinggi.
- Dalam hal-hal tertentu penjatuhan sanksi sedang dan berat dapat dilakukan, setelah memperoleh pertimbangan dari Pembantu Ketua III.
Pasal 18
Jika mahasiswa terbukti melanggar perundang-undangan yang berlaku, maka Sekolah Tinggi berhak memberikan sanksi tambahan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BAGIAN KEDUA
Kewenangan Penjatuhan Sanksi
Pasal 19
Dalam hal penjatuhan sanksi kepada mahasiswa dapat dilakukan oleh:
- Pembina Organisasi atau Pembantu Ketua III, bagi sanksi ringan;
- Pembantu Ketua III, bagi sanksi sedang;
- Ketua, berdasarkan rekomendasi dari Pembantu Ketua III, bagi sanksi berat maupun sanksi tambahan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 18, dan telah disetujui Senat Perguruan Tinggi.
BAGIAN KETIGA
Pengajuan Keberatan
Pasal 20
Mahasiswa yang dijatuhi sanksi sedang atau berat dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Pembantu Ketua III atau Ketua dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan sanksi dengan mengemukakan alasan-alasan.
- Printer-friendly version
- 2765 reads
Main menu
STIKI Basketball League 2023

Basket merupakan olahraga yang sedang marak digemari dikalangan siswa-siswi SMA / SMK saat ini. Kegiatan ini merupakan salah satu wadah yang digunakan dengan maksud untuk mencari bibit-bibit yang...
PEREKRUTAN ANGGOTA MUDA 2022 "SATU...

Organisasi merupakan sekelompok manusia yang saling bekerja sama dalam suatu proses untuk mencapai tujuan bersama. Untuk membuat suatu organisasi menjadi berkembang memerlukan proses demi proses...
Malam Keakraban Dan Rembug DKV

Himpunan Mahasiswa Prodi Desain Komunikasi Visual STIKI Malang (HIMPERIAL) dibawah naungan Sekolah Tinggi Informatika dan Komputer Indonesia memiliki beberapa visi misi yang didalamnya...
BRAVO BYTE

UKM BYTE sebagai salah satu UKM yang mewadahi minat dan bakat mahasiswa dibidang olahraga bola basket. UKM BYTE adalah sebuah UKM untuk mahasiswa yang nantinya menjadi seorang...
Kegiatan UKM dan BEM
Byte
-
17 Dec 2022 - 10:30 to 25 Feb 2023 - 10:30
-
11 Nov 2022 - 07:00 to 13 Nov 2022 - 09:00
Komunitas Mahasiswa Pecinta Seni (Kompeni)
-
3 Dec 2022 - 07:00 to 4 Dec 2022 - 21:30
-
1 Oct 2022 - 07:00 to 21:30
-
11 Sep 2022 - 15:30 to 21:00
Himpunan mahasiswa DKV
-
12 Nov 2022 - 16:00
Kepak Elang (KE)
-
11 Nov 2022 - 14:00 to 14 Nov 2022 - 12:00
Ikatan Mahasiswa Kristen Katholik (IMAKRISKA)
-
7 Oct 2022 - 08:00 to 8 Oct 2022 - 12:00
BEM
-
31 Aug 2022 - 10:00 to 1 Sep 2022 - 14:00
-
31 Aug 2022 - 10:00 to 1 Sep 2022 - 14:00
STIKI Computer Networking (SceN)
-
6 Aug 2022 - 06:00 to 7 Aug 2022 - 12:00