BAB XII KETENTUAN PENUTUP

11. February 2011 - 15:41 sugeng

Pasal 31

  1. Keputusan ini hanya dapat diubah dalam sidang Senat Sekolah Tinggi yang khusus diadakan untuk itu;
  2. Keputusan perubahan baru dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya lebih dari setengah anggota Senat yang hadir.
  3. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Kemahasiswaan ini akan diatur kemudian dalam ketentuan tersendiri Pasal 32 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.