BAB XII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
- Keputusan ini hanya dapat diubah dalam sidang Senat Sekolah Tinggi yang khusus diadakan untuk itu;
- Keputusan perubahan baru dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya lebih dari setengah anggota Senat yang hadir.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Kemahasiswaan ini akan diatur kemudian dalam ketentuan tersendiri Pasal 32 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
- Printer-friendly version
- 2985 reads
Main menu
Diklat Dasar Perekrutan Anggota Muda KOMPENI...
Organisasi merupakan sekelompok manusia yang saling bekerja sama dalam suatu proses untuk mencapai tujuan bersama. Untuk membuat suatu organisasi menjadi berkembang memerlukan proses demi proses...
Management Motivation Training (MMT)
Kepemimpinan atau leadership adalah kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang-orang lain agar bekerjasama sesuai dengan rencana demi tercapainya tujuan yang telah ditetapkan...
Diklat Lapangan PLAKAT XXIII Prabaswara 2023
Setelah terselenggarakannya kegiatan DIKLAT FORUM pada senin-kamis 27-30 November lalu, yang menjadi dasar bagi para peserta untuk mendapatkan pematerian dan teknik kepecintaalaman, dan dengan hal...
STIKI Basketball League
Basket sampai sekarang menjadi olahraga yang sangat digemari dikalangan siswa-siswi SMA / SMK. Kegiatan ini bukan hanya sebagai mengisi hiburan , tetapi juga menjadi salah satu wadah penting...
Kegiatan UKM dan BEM
Byte
-
28 Jan 2024 - 17:00 to 25 Feb 2024 - 04:00
Komunitas Mahasiswa Pecinta Seni (Kompeni)
-
21 Jan 2024 - 07:00 to 20:00
Hardware Interactive Club (HIC)
-
20 Jan 2024 - 09:00 to 21 Jan 2024 - 14:00
Kepak Elang (KE)
-
8 Dec 2023 - 08:00 to 10 Dec 2023 - 21:00
-
27 Nov 2023 - 18:00 to 30 Nov 2023 - 21:00