BAGIAN KETUJUH Pencabutan Hak Organisasi

11. February 2011 - 15:39 sugeng

Pasal 30

Sekolah Tinggi dalam hal ini adalah Pembantu Ketua III, dapat mencabut hak organisasi kemahasiswaan apabila terbukti :

  1. Melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban, dan kelancaran pelaksanaan proses pendidikan serta hal-hal lain yang merugikan Sekolah Tinggi;
  2. Tidak ada aktifitas organisasi selama 4 (empat) semester berturut-turut;
  3. Melanggar ketentuan dan peraturan Sekolah Tinggi.