BAB VII PENGGUNAAN SARANA DAN PRASARANA
Pasal 9
- Setiap mahasiswa berhak menggunakan segala sarana dan prasarana yang ada sesuai dengan peruntukannya untuk kelancaran tridharma perguruan tinggi dan kegiatan lainnya;
- Penggunaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan yang berlaku;
- Setiap pengguna sarana dan prasarana harus mempertanggungjawabkan kebersihan, keamanan, kerusakan dan hal lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 10
Kendaraan Kampus
- Mahasiswa berhak mendapatkan pelayanan Kendaraan kampus;
- Penggunaan sarana Kendaraan kampus tersebut harus mengikuti aturan tentang sistem pelayanan yang ditetapkan oleh Sekolah Tinggi.
- Printer-friendly version
- 4195 reads
Main menu
Diklat Dasar Perekrutan Anggota Muda KOMPENI...
Organisasi merupakan sekelompok manusia yang saling bekerja sama dalam suatu proses untuk mencapai tujuan bersama. Untuk membuat suatu organisasi menjadi berkembang memerlukan proses demi proses...
Management Motivation Training (MMT)
Kepemimpinan atau leadership adalah kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang-orang lain agar bekerjasama sesuai dengan rencana demi tercapainya tujuan yang telah ditetapkan...
Diklat Lapangan PLAKAT XXIII Prabaswara 2023
Setelah terselenggarakannya kegiatan DIKLAT FORUM pada senin-kamis 27-30 November lalu, yang menjadi dasar bagi para peserta untuk mendapatkan pematerian dan teknik kepecintaalaman, dan dengan hal...
STIKI Basketball League
Basket sampai sekarang menjadi olahraga yang sangat digemari dikalangan siswa-siswi SMA / SMK. Kegiatan ini bukan hanya sebagai mengisi hiburan , tetapi juga menjadi salah satu wadah penting...
Kegiatan UKM dan BEM
Byte
-
28 Jan 2024 - 17:00 to 25 Feb 2024 - 04:00
Komunitas Mahasiswa Pecinta Seni (Kompeni)
-
21 Jan 2024 - 07:00 to 20:00
Hardware Interactive Club (HIC)
-
20 Jan 2024 - 09:00 to 21 Jan 2024 - 14:00
Kepak Elang (KE)
-
8 Dec 2023 - 08:00 to 10 Dec 2023 - 21:00
-
27 Nov 2023 - 18:00 to 30 Nov 2023 - 21:00