BAB V LARANGAN

11. February 2011 - 15:19 sugeng

Pasal 7

Setiap mahasiswa dilarang :

  1. Menghalangi dan atau mengganggu kelancaran pelaksanaan proses belajar mengajar dan kegiatan lainnya di Sekolah Tinggi;
  2. Melakukan pemalsuan atas dokumen serta surat-surat yang berkaitan dengan kegiatan akademik untuk kepentingan pribadi atau kelompok;
  3. Melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sarana dan prasarana kampus;
  4. Melakukan kegiatan perjudian dan meminum minuman keras;
  5. Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika;
  6. Membawa senjata tajam dan senjata api ke lingkungan kampus;
  7. Memakai sandal, sandal bertali, dan kaos oblong;
  8. Melakukan kegiatan baik secara individu maupun kelompok dalam kampus tanpa izin atau sepengetahuan Pembantu Ketua III;
  9. Melakukan perbuatan dan sikap lainnya yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, adat istiadat, norma dan etika yang berlaku di lingkungan kampus dan masyarakat pada umumnya;
  10. Menginap di kampus, kecuali ada izin khusus dari Pembantu Ketua III;
  11. Melaksanakan kegiatan kemahasiswaan antara pukul 22.00 sampai 06.00, kecuali ada izin khusus dari Pembantu Ketua III;
  12. Melaksanakan kegiatan kemahasiswaan yang mengatasnamakan Sekolah Tinggi di luar kampus, kecuali ada izin khusus dari Ketua;