Hak Mahasiswa

7. January 2016 - 9:14 sugeng

Setiap mahasiswa berhak untuk:

  1. Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku di Sekolah Tinggi.
  2. Memperoleh pengajaran dan layanan akademik sebaik-baiknya.
  3. Memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh Sekolah Tinggi dalam rangka kelancaran pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan kegiatan kemahasiswaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Mendapat bimbingan dari seorang Dosen Wali yang bertanggung jawab melaksanakan bimbingan studi agar dalam menyelesaikan studinya dapat tepat waktu dan dengan prestasi setinggi-tingginya.
  5. Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti, termasuk hasil studinya.
  6. Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  7. Menyelesaikan studi lebih awal dari batas waktu tempuh yang ditetapkan dengan memenuhi persyaratan yang diberlakukan di Sekolah Tinggi.
  8. Mengikuti kegiatan organisasi kemahasiswaan sesuai dengan minat dan bakatnya.
  9. Pindah keperguruan tinggi lain atau program studi lainnya dengan tetap memenuhi persyaratan yang diberlakukan baik di Perguruan Tinggi asal maupun Perguruan Tinggi yang dituju.