Pedoman Partisipasi Mahasiswa Penerima Beasiswa

SURAT KEPUTUSAN

No. 1608/LBG.02/STIKI/l/2024

Tentang :

PEMBERLAKUAN PEDOMAN PARTISIPASI MAHASISWA PENERIMA BEASISWA SEKOLAH TINGGI INFORMATIKA & KOMPUTER INDONESIA 2024

WAKIL KETUA III SEKOLAH TINGGI INFORMATIKA & KOMPUTER INDONESIA (STIKI) :

Menimbang :

  1. Bahwa dalam rangka meningkatkan partisipasi dan peran aktif mahasiswa penerima beasiswa di Sekolah Tinggi Informatika & Komputer Indonesia, khususnya dalam mencapai visi dan misi menjadi institusi pendidikan berkualitas dalam bidang teknologi informasi yang secara efektif ikut berpartisipasi bagi pembangunan masyarakat bangsa dan negara.
  2. bahwa agar pelaksanaan partisipasi dan kegiatan yang dilakukan dapat berjalan sesuai ketentuan maka perlu disusun Panduan Partisipasi Mahasiswa Beasiswa yang ditetapkan melalui Keputusan Ketua

Memperhatikan :

  1. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
  2. STATUTA STIKI No. 760/YPTTN/ STIKI/ XII/ 2020;
  3. RENSTRA STIKI No. 1133/LBG.02 /STIKI/ XII/ 2021.

MEMUTUSKAN
Menetapkan :

  1. Pemberlakuan Panduan Partisipasi Mahasiswa Beasiswa Sekolah Tinggi Informatika & Komputer Indonesia (STIKI) Tahun 2024.
  2. Surat Keputusan ini berlaku terhitung sejak tanggal 23 Januari 2024.

Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat penyimpangan dalam pelaksanaannya dan atau penetapannya akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Malang
Pada tanggal : 23 Januari 2024

File Pendukung: