BAB I KETENTUAN UMUM

11. February 2011 - 15:03 sugeng

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:

1. Kehidupan Kampus adalah aktualisasi dari keseluruhan kegiatan keluarga besar di Sekolah Tinggi Informatika & Komputer Indonesia yang saling berinteraksi dalam pelaksanaan kegiatan tridharma perguruan tinggi;

2. Kegiatan kemahasiswaan adalah proses pembelajaran baik kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstrakurikuler, yang meliputi penalaran, minat dan bakat, kesejahteraan mahasiswa dan bakti sosial bagi masyarakat, yang merupakan pelaksanaan dari tridharma perguruan tinggi;

3. Penyampaian pendapat adalah wadah atau sarana yang dapat digunakan oleh mahasiswa untuk menyampaikan pendapat terhadap sesuatu permasalahan, baik lisan maupun tulisan, yang berkaitan dengan kebijakan yang akan, sedang, dan telah diambil oleh Sekolah Tinggi dan Program Studi berhubungan dengan pelaksanaan tridharma di Sekolah Tinggi Informatika & Komputer Indonesia;

4. Narkotika dan psikotropikaadalah narkotika dan psikotropika sebagaimana yang dimaksudkan oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997;

5. Sekolah Tinggiadalah Sekolah Tinggi Informatika & Komputer Indonesia (STIKI);

6. Kampusadalah Kampus Sekolah Tinggi Informatika & Komputer Indonesia;

7. Ketuaadalah KETUA dari SEKOLAH TINGGI INFORMATIKA & KOMPUTER INDONESIA;

8. Pembantu Ketua III adalah Pembantu Ketua Bidang Kemahasiswaan.

9. Pembina Organisasi adalahdosen atau pegawai non akademik atau seseorang yang mempunyai kemampuan dibidangnya

10. Dosen adalah tenaga pengajar Sekolah Tinggi Informatika & Komputer Indonesia yang diangkat dengan tugas utama melaksanakan tridarma perguruan tinggi;

11. Mahasiswaadalah peserta didik yang terdaftar dan memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan oleh Sekolah Tinggi Informatika & Komputer Indonesia.