Pengaduan Kekerasan Seksual

Penyintas secara langsung melapor pada Satgas PPKS STIKI dengan mengisi formulir, atau menghubungi hotline pelaporan kekerasan seksual, baik melalui telepon maupun G-Form tersedia, yang dikelola selama 24/7 secara bergantian oleh setidak-tidaknya 2 (dua) orang konselor Satgas. Dalam konteks ini, yang dimaksud dengan penyintas adalah orang yang mengalami penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, dan/atau seksual, serta kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik karena mengalami suatu tindak kekerasan seksual, sementara konselor adalah orang yang memiliki kompetensi untuk melakukan konseling dan berprinsip adil.

Buku Panduan Pencegahan & Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan STIKI : link

Berikut Link Google Form untuk memberikan laporan : https://bit.ly/laporppksstiki