Ketentuan Kredit Poin Keaktifan Mahasiswa UBHINUS Tahun 2025

15. May 2025 - 17:21 sugeng

KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS BHINNEKA NUSANTARA

No. 245/KMH.04/UBHINUS/IV/2025

Tentang

PENETAPAN KETENTUAN KREDIT POIN KEAKTIFAN MAHASISWA

Menetapkan Ketentuan Kredit Poin Keaktifan Mahasiswa Universitas Bhinneka Nusantara (UBHINUS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini;

Ketentuan Kredit Poin Keaktifan Mahasiswa Universitas Bhinneka Nusantara (UBHINUS) sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, diberikan atas dasar kegiatan non-akademik pada tingkat universitas, kota, propinsi, nasional, dan internasional;

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.