Pengaduan Kekerasan Seksual
Penyintas secara langsung melapor pada Satgas PPKS STIKI dengan mengisi formulir, atau menghubungi hotline pelaporan kekerasan seksual, baik melalui telepon maupun G-Form tersedia, yang dikelola selama 24/7 secara bergantian oleh setidak-tidaknya 2 (dua) orang konselor Satgas. Dalam konteks ini, yang dimaksud dengan penyintas adalah orang yang mengalami penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, dan/atau seksual, serta kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik karena mengalami suatu tindak kekerasan seksual, sementara konselor adalah orang yang memiliki kompetensi untuk melakukan konseling dan berprinsip adil.
Buku Panduan Pencegahan & Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan STIKI : link
Berikut Link Google Form untuk memberikan laporan : https://bit.ly/laporppksstiki
- 41 reads
Main menu
PLAKAT LAPANGAN XXIV “MELLIVORA CAPENSIS”
Setelah terselenggarakannya kegiatan PLAKAT FORUM pada Senin s.d. Kamis, 11 s.d. 14 November lalu, yang menjadi dasar bagi para peserta untuk mendapatkan pematerian dan teknik kepecintaalaman, dan...
STIKI HOOPS CHALLENGE (SHC)
Olahraga merupakan suatu kegiatan jasmani yang dilakukan dengan maksud untuk memelihara kesehatan dan memperkuat otot-otot tubuh. Kegiatan ini dalam perkembangannya dapat dilakukan sebagai...
Event Musik "Prove The Power"
KOMPENI adalah sebuah Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang bergerak di bidang seni, dengan fokus utama pada fotografi, desain, dan musik. Saat ini kompeni telah melakukan kegiatan untuk meningkatkan...