BAB II KEGIATAN

17. May 2025 - 18:26 sugeng

Kegiatan kemahasiswaan di UBHINUS pada intinya dibagi menjadi dua kegiatan, yaitu: kegiatan wajib dan kegiatan sukarela.

2.1 Kegiatan Wajib

Kegiatan Wajib adalah kegiatan mahasiswa yang diselenggarakan secara terstruktur dan terpola, baik dalam lingkup program studi, fakultas, maupun Universitas Bhinneka Nusantara, dan ditetapkan wajib diikuti oleh para mahasiswa tanpa terkecuali.

Kegiatan yang dikategorikan wajib adalah sebagai berikut:

  • Program Pendampingan Mahasiswa Baru
  • Program Pelatihan Kepemimpinan
  • Kegiatan upacara peringatan Hari Besar Nasional
  • Kegiatan tertentu yang diperlukan dan akan ditetapkan kemudian

2.2 Kegiatan Pilihan

Kegiatan pilihan adalah kegiatan yang dipilih dan diikuti sesuai dengan hasrat dan bakat mahasiswa. Kegiatan yang dimaksud bukan kegiatan wajib seperti disebutkan di atas.

2.3 Syarat kegiatan

  1. Persyaratan minimal poin yang wajib diperoleh mahasiswa UBHINUS adalah 1000 poin. Persentase sifat kegiatan mahasiswa meliputi 30%-50% kegiatan wajib dan 50%-70% kegiatan pilihan.
  2. Penilaian kredit poin keaktifan mahasiswa untuk ketua dan pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dihitung bila dapat menunjukkan bukti penyelenggaraan kegiatan (minimal 3 kegiatan) dalam satu periode kepengurusan. Hal ini untuk menghindari pemberian poin bagi ketua atau pengurus yang pasif.