BAB IV MANFAAT DAN KETENTUAN

18. May 2025 - 9:16 sugeng

Kredit poin keaktifan mahasiswa bermanfaat bagi lembaga dan mahasiswa yaitu:

  1. Sebagai syarat mengikuti yudisium.
  2. Setiap semester akan dipilih seorang mahasiswa dengan jumlah perolehan poin tertinggi untuk mendapatkan penghargaan. Penghargaan ini hanya diberikan maksimal satu kali pada orang yang sama atau dengan kata lain seorang mahasiswa hanya diperkenankan memperoleh penghargaan ini satu kali selama dia berstatus mahasiswa.
  3. Pada setiap periode wisuda, tim evaluasi yang dipimpin oleh Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan akan menentukan seorang wisudawan untuk diberikan predikat WISUDAWAN TERBAIK NON AKADEMIK dalam bentuk Piagam Penghargaan. Penghargaan ditetapkan dengan SK Rektor dan akan disampaikan langsung oleh Rektor pada saat wisuda. Syarat untuk mendapatkan piagam penghargaan sebagai Wisudawan terbaik Non akademik adalah sebagai berikut:
  • Memperoleh total kredit poin keaktifan mahasiswa tertinggi dengan minimal 800 poin.
  • Indeks Prestasi Kumulatif > 2.75 dengan masa studi maksimal 7 semester untuk D3 dan 9 semester untuk S1.
  • Aktivitas kegiatan menyebar ditinjau dari jenis kegiatan dan tingkat kegiatan dalam satu periode wisuda.

Sedangkan untuk penilaian hasil akhir keaktifan mahasiswa diberikan ketentuan:

  1. Surat Keterangan yang menyatakan bahwa mahasiswa telah memenuhi persyaratan minimal poin diterbitkan oleh Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan melalui Biro Administrasi Kemahasiswaan. Surat Keterangan ini hanya diterbitkan berdasarkan permintaan mahasiswa untuk keperluan wisuda.
  2. Mahasiswa yang tidak memenuhi persyaratan jumlah poin minimal tidak berhak untuk mengikuti Sidang TA dan Yudisium.
  3. Kartu Hasil Keaktifan Mahasiswa adalah transkrip non akademik yang menunjukkan catatan hasil prestasi keaktifan mahasiswa dalam periode tertentu dan hanya dicetak apabila:
  • Atas permintaan mahasiswa yang bersangkutan (tidak otomatis)
  • Telah memperoleh minimal 800 poin
  • Dapat diminta paling banyak satu kali dalam satu semester
  • Mengganti biaya administrasi (besarnya akan ditentukan kemudian)
  • Kredit Poin Keaktifan Mahasiswa diberlakukan secara wajib bagi seluruh mahasiswa mulai angkatan 2023.
  • Mahasiswa Angkatan 2022 dan sebelumnya tidak diwajibkan dan apabila bermaksud memiliki Kartu Hasil Keaktifan Mahasiswa dapat mengajukan kepada Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan dengan mengumpulkan fotocopy dari berbagai bukti pendukungnya.
  • Kegiatan kemahasiswaan di luar UBHINUS hanya akan diakui sebagai perolehan poin keaktifan jika mahasiswa yang bersangkutan memiliki surat tugas dari Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan.