BAB IV PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
BAGIAN PERTAMA
Umum
Pasal 4
- Ketua, Pembantu Ketua, Ketua Program Studi, dan Dosen bertanggung jawab menyelenggarakan proses belajar mengajar sesuai dengan hak dan kewajiban serta kewenangan yang ada;
- Hak dan kewajiban serta kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan peraturan akademik setiap program pendidikan, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Mahasiswa mempunyai tanggung jawab dan kewajiban untuk ikut secara aktif dalam penyelenggaraan proses belajar mengajar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAGIAN KEDUA
Hak dan Kewajiban Mahasiswa
Pasal 5
Hak Mahasiswa
Setiap mahasiswa berhak untuk:
- Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku di Sekolah Tinggi.
- Memperoleh pengajaran dan layanan akademik sebaik-baiknya.
- Memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh Sekolah Tinggi dalam rangka kelancaran pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan kegiatan kemahasiswaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mendapat bimbingan dari seorang Dosen Wali yang bertanggung jawab melaksanakan bimbingan studi agar dalam menyelesaikan studinya dapat tepat waktu dan dengan prestasi setinggi-tingginya.
- Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti, termasuk hasil studinya.
- Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menyelesaikan studi lebih awal dari batas waktu tempuh yang ditetapkan dengan memenuhi persyaratan yang diberlakukan di Sekolah Tinggi.
- Mengikuti kegiatan organisasi kemahasiswaan sesuai dengan minat dan bakatnya.
- Pindah keperguruan tinggi lain atau program studi lainnya dengan tetap memenuhi persyaratan yang diberlakukan baik di Perguruan Tinggi asal maupun Perguruan Tinggi yang dituju.
Pasal 6
Kewajiban Mahasiswa
Setiap Mahasiswa berkewajiban untuk:
- Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Mematuhi semua peraturan / ketentuan yang berlaku di Sekolah Tinggi.
- Menghormati tenaga pendidik dan atau tenaga administrasi di Sekolah Tinggi.
- Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan Sekolah Tinggi.
- Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi.
- Menjunjung tinggi Seni dan Budaya Nasional.
- Menjaga kewibawaan dan nama baik almamater Sekolah Tinggi.
- Menaati kewajiban-kewajiban yang dibebankan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
- Printer-friendly version
- 3034 reads
Main menu
Diklat Lapangan PLAKAT XXIII Prabaswara 2023

Setelah terselenggarakannya kegiatan DIKLAT FORUM pada senin-kamis 27-30 November lalu, yang menjadi dasar bagi para peserta untuk mendapatkan pematerian dan teknik kepecintaalaman, dan dengan hal...
STIKI Basketball League

Basket sampai sekarang menjadi olahraga yang sangat digemari dikalangan siswa-siswi SMA / SMK. Kegiatan ini bukan hanya sebagai mengisi hiburan , tetapi juga menjadi salah satu wadah penting...
PLAKAT XXIII PRABASWARA 2023 - DIKLAT FORUM

MPA. Kepak Elang adalah organisasi mahasiswa STIKI Malang di bidang Kepecintaalaman. Dalam komitmennya menghasilkan anggota-anggota yang mampu memahami dan menguasai ilmu Organisasi &...
STIKI FUTSAL CUP 2023

Olahraga merupakan bidang yang terus berkembang dan kaya akan aneka ragam kreasi. Futsal merupakan olahraga yang kini memiliki peminat yang cukup banyak. Perkembangan olahraga futsal di Kota...
Kegiatan UKM dan BEM
Kepak Elang (KE)
-
8 Dec 2023 - 08:00 to 10 Dec 2023 - 21:00
-
27 Nov 2023 - 18:00 to 30 Nov 2023 - 21:00
SFC
-
5 Aug 2023 - 07:00 to 13 Aug 2023 - 15:45
Byte
-
24 Jun 2023 - 12:00 to 25 Jun 2023 - 18:00
Komunitas Mahasiswa Pecinta Seni (Kompeni)
-
10 Jun 2023 - 07:00 to 22:00
BEM
-
2 Jun 2023 - 08:00 to 3 Jun 2023 - 07:30