BAB XII KETENTUAN PENUTUP
Submitted by sugeng on 11. February 2011 - 15:41
11. February 2011 - 15:41
sugeng
Pasal 31
- Keputusan ini hanya dapat diubah dalam sidang Senat Sekolah Tinggi yang khusus diadakan untuk itu;
- Keputusan perubahan baru dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya lebih dari setengah anggota Senat yang hadir.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Kemahasiswaan ini akan diatur kemudian dalam ketentuan tersendiri Pasal 32 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
- Printer-friendly version
- 3173 reads
Main menu
PLAKAT LAPANGAN XXIV “MELLIVORA CAPENSIS”
Setelah terselenggarakannya kegiatan PLAKAT FORUM pada Senin s.d. Kamis, 11 s.d. 14 November lalu, yang menjadi dasar bagi para peserta untuk mendapatkan pematerian dan teknik kepecintaalaman, dan...
STIKI HOOPS CHALLENGE (SHC)
Olahraga merupakan suatu kegiatan jasmani yang dilakukan dengan maksud untuk memelihara kesehatan dan memperkuat otot-otot tubuh. Kegiatan ini dalam perkembangannya dapat dilakukan sebagai...
Event Musik "Prove The Power"
KOMPENI adalah sebuah Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang bergerak di bidang seni, dengan fokus utama pada fotografi, desain, dan musik. Saat ini kompeni telah melakukan kegiatan untuk meningkatkan...
Kegiatan UKM dan BEM
Byte
-
16 Nov 2024 - 14:00 to 21:00
-
26 Jun 2024 - 15:00 to 29 Jun 2024 - 01:00
-
7 Jun 2024 - 15:00 to 9 Jun 2024 - 21:00
-
27 May 2024 - 19:00 to 1 Jun 2024 - 02:00
Hardware Interactive Club (HIC)
-
9 Nov 2024 - 07:45 to 17:00
BEM
-
25 Sep 2024 - 06:30 to 27 Sep 2024 - 10:15
Komunitas Mahasiswa Pecinta Seni (Kompeni)
-
21 Sep 2024 - 10:00 to 21:00
Ikatan Studi Islam (ISI)
-
28 Jun 2024 - 08:00 to 11:00