BAGIAN KEDUA Bentuk dan Struktur Organisasi Kemahasiswaan
Submitted by sugeng on 11. February 2011 - 15:33
11. February 2011 - 15:33
sugeng
Pasal 22
- Bentuk dan Struktur : Di tingkat Sekolah Tinggi mempunyai organisasi kemahasiswaan meliputi : Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM), Badan Ekesekutif Mahasiswa (BEM) dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).
- Kedudukan UKM merupakan kelengkapan non struktural.
- Tugas Pokok :
- BPM mempunyai tugas pokok menetapkan garis-garis besar program, menilai program dan pelaksanaan program BEM, serta memberikan pendapat, usul dan saran kepada Pembantu Ketua III.
- BEM mempunyai tugas pokok merencanakan dan melaksanakan kegiatan ekstra kurikuler terutama yang bersifat penalaran dan keilmuan, sesuai garis-garis besar program yang ditetapkan oleh Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) serta memberikan pendapat, usul dan saran kepada Pembantu Ketua III, terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi dan pencapaian tujuan pendidikan tinggi.
- UKM mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan dan mengembangkan kegiatan-kegiatan ekstra kurikuler dalam bidang tertentu, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
- Fungsi
- BPM berfungsi sebagai perwakilan mahasiswa di tingkat fakultas, untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa melalui penetapan garis-garis besar program Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
- BEM berfungsi sebagai forum komunikasi antar unit kegiatan mahasiswa, koordinasi kegiatan ekstra kurikuler dan pengembangan keterampilan manajemen dan kepemimpinan. Selain itu juga sebagai wahana untuk merencanakan, melaksanakan dan mengembangkan kegiatan ekstra kurikuler di tingkat fakultas, terutama yang bersifat penalaran dan keilmuan.
- UKM berfungsi sebagai wahana untuk merencanakan, melaksanakan dan mengebangkan kegiatan-kegiatan ekstra kurikuler yang bersifat penalaran, keilmuan, minat, kegemaran, kesejahteraan mahasiswa serta pengabdian pada masyarakat.
- Keanggotaan dan Kepengurusan :
- Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM)
- Anggota BPM adalah wakil-wakil mahasiswa setiap program studi yang dipilih oleh mahasiswa dalam rapat pemilihan.
- Kepengurusan BPM terdiri atas Ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, dan anggota-anggota lainnya yang terbagi dalam komisi-komisi.
- Masa Bakti Kepengurusan BPM 1 (satu) tahun dan Ketua tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan masa bhakti berikutnya.
- Kepengurusan BPM disahkan oleh Ketua Sekolah Tinggi dengan surat keputusan.
- Tata Kerja kepengurusan BPM ditetapkan oleh rapat pengurus BPM yang bersangkutan yang dinyatakan dalam AD/ART organisasi tersebut.
- Pengurus BPM bertanggung jawab kepada Ketua Sekolah Tinggi.
- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
- Anggota BEM adalah seluruh mahasiswa Sekolah Tinggi.
- Kepengurusan BEM terdiri atas, Ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota, bendahara merangkap anggota dan anggota pengurus lainnya yang terbagi dalam seksi-seksi.
- Ketua BEM adalah anggota BEM yang dipilih oleh para mahasiswa Sekolah Tinggi tersebut dalam rapat pemilihan yang diselenggarakan oleh BPM.
- Masa Bakti Kepengurusan BEM 1 (satu) tahun dan Ketua BEM hanya dapat dipilih dua kali berturut-turut.
- Kepengurursan BEM disahkan oleh Ketua Sekolah Tinggi dengan surat keputusan.
- Pengurus BPM bertanggung jawab kepada Ketua Sekolah Tinggi.
- Tata kerja kepengurusan BEM ditetapkan oleh rapat pengurus BEM yang dinyatakan dalam AD/ART organisasi.
- Unit Kegiatan Kemahasiswaan (UKM)
- Anggota UKM pada dasarnya adalah seluruh mahasiswa aktif. Keanggotaan resmi UKM bagi mahasiswa dilakukan dengan cara mendaftarkan diri kepada pengurus UKM yang bersangkutan.
- Pengurus UKM adalah anggota resmi UKM yang dipilih oleh para anggota resmi UKM bersangkutan dalam rapat pemilihan.
- Kepengurusan UKM terdiri atas, Ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, Bendahara merangkap anggota dan anggota pengurus lainnya yang terbagi dalam seksi-seksi.
- Masa bhakti kepengurusan UKM 1 (satu) tahun, dan Ketua tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan masa bhakti berikutnya. Kepengurusan UKM diketahui oleh Pembantu Ketua III.
- Tata kerja kepengurusan UKM ditetapkan oleh rapat pengurus UKM.
- Pengurus UKM bertanggung jawab kepada Pembantu Ketua III.
- Dalam melaksanakan tugasnya, Pengurus UKM dibantu oleh Pembina UKM.
- Pembina UKM adalah dosen atau pegawai non akademik atau seseorang yang mempunyai kemampuan dibidangnya yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Pembantu Ketua III, dan/atau Dosen yang diusulkan oleh Pengurus UKM dan disetujui oleh Pembantu Ketua III.
- Jenis kegiatan UKM dipilih dan ditetapkan oleh Pembantu Ketua III, atas usul Pengurus BEM.
- Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM)
- Printer-friendly version
- 17758 reads
Main menu
PLAKAT LAPANGAN XXIV “MELLIVORA CAPENSIS”
Setelah terselenggarakannya kegiatan PLAKAT FORUM pada Senin s.d. Kamis, 11 s.d. 14 November lalu, yang menjadi dasar bagi para peserta untuk mendapatkan pematerian dan teknik kepecintaalaman, dan...
STIKI HOOPS CHALLENGE (SHC)
Olahraga merupakan suatu kegiatan jasmani yang dilakukan dengan maksud untuk memelihara kesehatan dan memperkuat otot-otot tubuh. Kegiatan ini dalam perkembangannya dapat dilakukan sebagai...
Event Musik "Prove The Power"
KOMPENI adalah sebuah Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang bergerak di bidang seni, dengan fokus utama pada fotografi, desain, dan musik. Saat ini kompeni telah melakukan kegiatan untuk meningkatkan...