BAGIAN KETIGA Kedudukan dan Keabsahan Organisasi Kemahasiswaan

11. February 2011 - 15:36 sugeng

Pasal 24

  1. Organisasi kemahasiswaan di tingkat Sekolah Tinggi merupakan :
    1. Perwakilan mahasiswa untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa dan mengorganisasikan kegiatan kemahasiswaan;
    2. Wadah pengembangan potensi jati diri mahasiswa sebagai insan akademis, ilmuwan dan intelektual di masa depan;
    3. Wadah pembinaan dan pengembangan generasi pemimpin bangsa yang berpotensi dalam melanjutkan kesinambungan pembangunan nasional;
    4. Wadah pembinaan keterampilan, manajemen dan kepemimpinan kemahasiswaan;
    5. Wadah pemeliharaan dan pengembangan ilmu dan teknologi, dan seni yang dilandasi oleh norma-norma agama, akademik, etika, moral dan wawasan kebangsaan.
  2. Organisasi kemahasiswaan Sekolah Tinggi diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa dengan berpedoman pada peraturan yang ada di Sekolah Tinggi Sekolah Tinggi diatur dalam peraturan dan tata tertib organisasi mahasiswa Sekolah Tinggi;
  3. Organisasi Kemahasiswaan Sekolah Tinggi wajib terdaftar dan diakui oleh Sekolah Tinggi;
  4. Anggota organisasi kemahasiswaan adalah seluruh mahasiswa yang berminat dan terdaftar di Sekolah Tinggi.

Pasal 25

  1. Organisasi kemahasiswaan Sekolah Tinggi harus terdaftar secara resmi di ruang pembantu ketua bidang kemahasiswaan dan diakui sah melalui Surat Keputusan Ketua;
  2. Pendaftaran organisasi kemahasiswaan dilakukan setahun sekali sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh kantor pembantu ketua bidang kemahasiswaan.