BAGIAN KEENAM Pembiayaan Organisasi Kemahasiswaan
Submitted by sugeng on 11. February 2011 - 15:39
11. February 2011 - 15:39
sugeng
Pasal 29
Pembiayaan untuk keperluan organisasi dapat diperoleh dari sumber-sumber keuangan sebagai berikut:
- Dana Kemahasiswaan;
- Bantuan yang tidak mengikat;
- Usaha organisasi kemahasiswaan yang dilakukan secara sah dan legal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Printer-friendly version
- 4494 reads
Main menu
PLAKAT LAPANGAN XXIV “MELLIVORA CAPENSIS”
Setelah terselenggarakannya kegiatan PLAKAT FORUM pada Senin s.d. Kamis, 11 s.d. 14 November lalu, yang menjadi dasar bagi para peserta untuk mendapatkan pematerian dan teknik kepecintaalaman, dan...
STIKI HOOPS CHALLENGE (SHC)
Olahraga merupakan suatu kegiatan jasmani yang dilakukan dengan maksud untuk memelihara kesehatan dan memperkuat otot-otot tubuh. Kegiatan ini dalam perkembangannya dapat dilakukan sebagai...
Event Musik "Prove The Power"
KOMPENI adalah sebuah Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang bergerak di bidang seni, dengan fokus utama pada fotografi, desain, dan musik. Saat ini kompeni telah melakukan kegiatan untuk meningkatkan...