BAB VI PENYELENGGARAAN KEGIATAN KEMAHASISWAAN

11. February 2011 - 15:19 sugeng

Pasal 8

  1. Setiap mahasiswa berhak untuk mengadakan dan atau mengikuti kegiatan kemahasiswaan;
  2. Pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas tidak boleh mengganggu kegiatan belajar-mengajar dan kegiatan administrasi lainnya;
  3. Kegiatan kemahasiswaan dapat dilaksanakan sepanjang menggunakan nama dan atau atribut Sekolah Tinggi dengan seizin Ketua atau Pembantu Ketua III dengan ruang lingkup kegiatannya.