BAB VII PENGGUNAAN SARANA DAN PRASARANA
Pasal 9
- Setiap mahasiswa berhak menggunakan segala sarana dan prasarana yang ada sesuai dengan peruntukannya untuk kelancaran tridharma perguruan tinggi dan kegiatan lainnya;
- Penggunaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan yang berlaku;
- Setiap pengguna sarana dan prasarana harus mempertanggungjawabkan kebersihan, keamanan, kerusakan dan hal lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 10
Kendaraan Kampus
- Mahasiswa berhak mendapatkan pelayanan Kendaraan kampus;
- Penggunaan sarana Kendaraan kampus tersebut harus mengikuti aturan tentang sistem pelayanan yang ditetapkan oleh Sekolah Tinggi.
- Printer-friendly version
- 4117 reads
Main menu
Diklat Lapangan PLAKAT XXIII Prabaswara 2023

Setelah terselenggarakannya kegiatan DIKLAT FORUM pada senin-kamis 27-30 November lalu, yang menjadi dasar bagi para peserta untuk mendapatkan pematerian dan teknik kepecintaalaman, dan dengan hal...
STIKI Basketball League

Basket sampai sekarang menjadi olahraga yang sangat digemari dikalangan siswa-siswi SMA / SMK. Kegiatan ini bukan hanya sebagai mengisi hiburan , tetapi juga menjadi salah satu wadah penting...
PLAKAT XXIII PRABASWARA 2023 - DIKLAT FORUM

MPA. Kepak Elang adalah organisasi mahasiswa STIKI Malang di bidang Kepecintaalaman. Dalam komitmennya menghasilkan anggota-anggota yang mampu memahami dan menguasai ilmu Organisasi &...
STIKI FUTSAL CUP 2023

Olahraga merupakan bidang yang terus berkembang dan kaya akan aneka ragam kreasi. Futsal merupakan olahraga yang kini memiliki peminat yang cukup banyak. Perkembangan olahraga futsal di Kota...
Kegiatan UKM dan BEM
Kepak Elang (KE)
-
8 Dec 2023 - 08:00 to 10 Dec 2023 - 21:00
-
27 Nov 2023 - 18:00 to 30 Nov 2023 - 21:00
SFC
-
5 Aug 2023 - 07:00 to 13 Aug 2023 - 15:45
Byte
-
24 Jun 2023 - 12:00 to 25 Jun 2023 - 18:00
Komunitas Mahasiswa Pecinta Seni (Kompeni)
-
10 Jun 2023 - 07:00 to 22:00
BEM
-
2 Jun 2023 - 08:00 to 3 Jun 2023 - 07:30