BAB VIII PENYAMPAIAN PENDAPAT
Pasal 11
- Setiap mahasiswa berhak menyampaikan pendapat di dalam kampus, baik secara lisan maupun tertulis;
- Penyampaian pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas tidak boleh mengganggu kegiatan tridharma perguruan tinggi dan kegiatan lainnya yang ada di Sekolah Tinggi;
- Penyampaian pendapat di luar kampus, di samping berpedoman pada peraturan tata tertib yang berlaku di Sekolah Tinggi, juga tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
- Setiap penyampaian pendapat sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) harus diberitahukan kepada Pembantu Ketua III, selambat lambatnya dalam tempo 2 x 24 jam sebelum penyampaian pendapat dilaksanakan;
- Mahasiswa yang akan menyampaikan pendapat harus menyebutkan :
- Organisasi/forum pelaksana;
- Penanggung jawab pelaksana dan koordinator lapangan;
- Kepada siapa ditujukan;
- Tempat dan waktu penyampaian pendapat;
- Substansi persoalan;
- Sarana yang digunakan;
- Perkiraan jumlah peserta.
- Mahasiswa yang menyampaikan pendapat harus bersikap sopan, tertib, tidak merusak sarana dan prasarana kampus, serta sarana dan prasarana umum lainnya dengan tetap menjaga nama baik Sekolah Tinggi.
Pasal 13
- Pembantu Ketua III perlu segera menanggapi penyampaian pendapat sesuai dengan pemberitahuan yang telah disampaikan;
- Pengambilan keputusan terhadap tuntutan yang disampaikan dalam penyampaian pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) di atas dilakukan sedemikian rupa, sejauh tidak bertentangan dengan kaidah yang berlaku di Sekolah Tinggi.
- Printer-friendly version
- 3015 reads
Main menu
Diklat Lapangan PLAKAT XXIII Prabaswara 2023

Setelah terselenggarakannya kegiatan DIKLAT FORUM pada senin-kamis 27-30 November lalu, yang menjadi dasar bagi para peserta untuk mendapatkan pematerian dan teknik kepecintaalaman, dan dengan hal...
STIKI Basketball League

Basket sampai sekarang menjadi olahraga yang sangat digemari dikalangan siswa-siswi SMA / SMK. Kegiatan ini bukan hanya sebagai mengisi hiburan , tetapi juga menjadi salah satu wadah penting...
PLAKAT XXIII PRABASWARA 2023 - DIKLAT FORUM

MPA. Kepak Elang adalah organisasi mahasiswa STIKI Malang di bidang Kepecintaalaman. Dalam komitmennya menghasilkan anggota-anggota yang mampu memahami dan menguasai ilmu Organisasi &...
STIKI FUTSAL CUP 2023

Olahraga merupakan bidang yang terus berkembang dan kaya akan aneka ragam kreasi. Futsal merupakan olahraga yang kini memiliki peminat yang cukup banyak. Perkembangan olahraga futsal di Kota...
Kegiatan UKM dan BEM
Kepak Elang (KE)
-
8 Dec 2023 - 08:00 to 10 Dec 2023 - 21:00
-
27 Nov 2023 - 18:00 to 30 Nov 2023 - 21:00
SFC
-
5 Aug 2023 - 07:00 to 13 Aug 2023 - 15:45
Byte
-
24 Jun 2023 - 12:00 to 25 Jun 2023 - 18:00
Komunitas Mahasiswa Pecinta Seni (Kompeni)
-
10 Jun 2023 - 07:00 to 22:00
BEM
-
2 Jun 2023 - 08:00 to 3 Jun 2023 - 07:30