BAB VIII PENYAMPAIAN PENDAPAT
Pasal 11
- Setiap mahasiswa berhak menyampaikan pendapat di dalam kampus, baik secara lisan maupun tertulis;
- Penyampaian pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas tidak boleh mengganggu kegiatan tridharma perguruan tinggi dan kegiatan lainnya yang ada di Sekolah Tinggi;
- Penyampaian pendapat di luar kampus, di samping berpedoman pada peraturan tata tertib yang berlaku di Sekolah Tinggi, juga tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
- Setiap penyampaian pendapat sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) harus diberitahukan kepada Pembantu Ketua III, selambat lambatnya dalam tempo 2 x 24 jam sebelum penyampaian pendapat dilaksanakan;
- Mahasiswa yang akan menyampaikan pendapat harus menyebutkan :
- Organisasi/forum pelaksana;
- Penanggung jawab pelaksana dan koordinator lapangan;
- Kepada siapa ditujukan;
- Tempat dan waktu penyampaian pendapat;
- Substansi persoalan;
- Sarana yang digunakan;
- Perkiraan jumlah peserta.
- Mahasiswa yang menyampaikan pendapat harus bersikap sopan, tertib, tidak merusak sarana dan prasarana kampus, serta sarana dan prasarana umum lainnya dengan tetap menjaga nama baik Sekolah Tinggi.
Pasal 13
- Pembantu Ketua III perlu segera menanggapi penyampaian pendapat sesuai dengan pemberitahuan yang telah disampaikan;
- Pengambilan keputusan terhadap tuntutan yang disampaikan dalam penyampaian pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) di atas dilakukan sedemikian rupa, sejauh tidak bertentangan dengan kaidah yang berlaku di Sekolah Tinggi.
- Printer-friendly version
- 3285 reads
Main menu
Event Musik "Prove The Power"
KOMPENI adalah sebuah Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang bergerak di bidang seni, dengan fokus utama pada fotografi, desain, dan musik. Saat ini kompeni telah melakukan kegiatan untuk meningkatkan...
“Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa...
Dunia perkuliahan ibarat lautan luas yang penuh misteri. Di tepi pantai, mahasiswa baru bersiap menaiki kapal untuk memulai perjalanan mereka di lautan ilmu pengetahuan dan pengalaman. Lautan ini...
Dakwah Sosial 2024
Berbagi kebaikan adalah nilai yang mendasar dalam kehidupan manusia. Kegiatan ini
mencerminkan rasa empati, belas kasih, dan kepedulian terhadap sesama. Kemudian
didalamnya...
Brawnation 3x3 2024
UKM Byte adalah salah satu UKM dibawah bidang kerja Kemahasiswaan. Bidang kerja dari UKM ini adalah seputar olahraga basket.
Dalam rangka meraih prestasi bola basket...
Kegiatan UKM dan BEM
BEM
-
25 Sep 2024 - 06:30 to 27 Sep 2024 - 10:15
Komunitas Mahasiswa Pecinta Seni (Kompeni)
-
21 Sep 2024 - 10:00 to 21:00
Ikatan Studi Islam (ISI)
-
28 Jun 2024 - 08:00 to 11:00
Byte
-
26 Jun 2024 - 15:00 to 29 Jun 2024 - 01:00
-
7 Jun 2024 - 15:00 to 9 Jun 2024 - 21:00
-
27 May 2024 - 19:00 to 1 Jun 2024 - 02:00