BAB VI PENYELENGGARAAN KEGIATAN KEMAHASISWAAN
Submitted by sugeng on 11. February 2011 - 15:19
11. February 2011 - 15:19
sugeng
Pasal 8
- Setiap mahasiswa berhak untuk mengadakan dan atau mengikuti kegiatan kemahasiswaan;
- Pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas tidak boleh mengganggu kegiatan belajar-mengajar dan kegiatan administrasi lainnya;
- Kegiatan kemahasiswaan dapat dilaksanakan sepanjang menggunakan nama dan atau atribut Sekolah Tinggi dengan seizin Ketua atau Pembantu Ketua III dengan ruang lingkup kegiatannya.
- Printer-friendly version
- 3109 reads
Main menu
PLAKAT LAPANGAN XXIV “MELLIVORA CAPENSIS”
Setelah terselenggarakannya kegiatan PLAKAT FORUM pada Senin s.d. Kamis, 11 s.d. 14 November lalu, yang menjadi dasar bagi para peserta untuk mendapatkan pematerian dan teknik kepecintaalaman, dan...
STIKI HOOPS CHALLENGE (SHC)
Olahraga merupakan suatu kegiatan jasmani yang dilakukan dengan maksud untuk memelihara kesehatan dan memperkuat otot-otot tubuh. Kegiatan ini dalam perkembangannya dapat dilakukan sebagai...
Event Musik "Prove The Power"
KOMPENI adalah sebuah Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang bergerak di bidang seni, dengan fokus utama pada fotografi, desain, dan musik. Saat ini kompeni telah melakukan kegiatan untuk meningkatkan...