BAGIAN KELIMA Tatacara pendirian Organisasi Kemahasiswaan
Submitted by sugeng on 11. February 2011 - 15:38
11. February 2011 - 15:38
sugeng
Pasal 28
- Pendirian organisasi kemahasiswaan Sekolah Tinggi hanya dimungkinkan selama organisasi tersebut bertujuan mendukung pendidikan di Sekolah Tinggi, dan merupakan wahana pengembangan diri;
- Pendirian organisasi kemahasiswaan diusulkan oleh kelompok mahasiswa Sekolah Tinggi yang memiliki minat dan ketertarikan di bidang yang sama, dengan mengikuti persyaratan sebagai berikut:
- Organisasi Kemahasiswaan Sekolah Tinggi memiliki anggota sekurang-kurangnya 10 orang, yang dinyatakan dengan identitas dan tanda tangan seluruh anggota;
- Mengisi dan melengkapi formulir pendaftaran organisasi kemahasiswaan yang disediakan oleh Pembantu Ketua III;
- Memiliki peraturan dan tata tertib organisasi (AD/ART);
- Memiliki usulan pembina organisasi;
- Memiliki program kerja selama 1 (satu) tahun.
- Organisasi yang telah memenuhi dan melengkapi persyaratan, serta telah dinyatakan sah oleh Pembantu Ketua III, mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagaimana yang telah disebutkan pada pasal 26 dan pasal 27.
- Printer-friendly version
- 18531 reads
Main menu
PLAKAT LAPANGAN XXIV “MELLIVORA CAPENSIS”
Setelah terselenggarakannya kegiatan PLAKAT FORUM pada Senin s.d. Kamis, 11 s.d. 14 November lalu, yang menjadi dasar bagi para peserta untuk mendapatkan pematerian dan teknik kepecintaalaman, dan...
STIKI HOOPS CHALLENGE (SHC)
Olahraga merupakan suatu kegiatan jasmani yang dilakukan dengan maksud untuk memelihara kesehatan dan memperkuat otot-otot tubuh. Kegiatan ini dalam perkembangannya dapat dilakukan sebagai...
Event Musik "Prove The Power"
KOMPENI adalah sebuah Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang bergerak di bidang seni, dengan fokus utama pada fotografi, desain, dan musik. Saat ini kompeni telah melakukan kegiatan untuk meningkatkan...