BAGIAN KELIMA Tatacara pendirian Organisasi Kemahasiswaan

11. February 2011 - 15:38 sugeng

Pasal 28

  1. Pendirian organisasi kemahasiswaan Sekolah Tinggi hanya dimungkinkan selama organisasi tersebut bertujuan mendukung pendidikan di Sekolah Tinggi, dan merupakan wahana pengembangan diri;
  2. Pendirian organisasi kemahasiswaan diusulkan oleh kelompok mahasiswa Sekolah Tinggi yang memiliki minat dan ketertarikan di bidang yang sama, dengan mengikuti persyaratan sebagai berikut:
    1. Organisasi Kemahasiswaan Sekolah Tinggi memiliki anggota sekurang-kurangnya 10 orang, yang dinyatakan dengan identitas dan tanda tangan seluruh anggota;
    2. Mengisi dan melengkapi formulir pendaftaran organisasi kemahasiswaan yang disediakan oleh Pembantu Ketua III;
    3. Memiliki peraturan dan tata tertib organisasi (AD/ART);
    4. Memiliki usulan pembina organisasi;
    5. Memiliki program kerja selama 1 (satu) tahun.
  3. Organisasi yang telah memenuhi dan melengkapi persyaratan, serta telah dinyatakan sah oleh Pembantu Ketua III, mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagaimana yang telah disebutkan pada pasal 26 dan pasal 27.