BAB VII PENGGUNAAN SARANA DAN PRASARANA
Submitted by sugeng on 11. February 2011 - 15:21
11. February 2011 - 15:21
sugeng
Pasal 9
- Setiap mahasiswa berhak menggunakan segala sarana dan prasarana yang ada sesuai dengan peruntukannya untuk kelancaran tridharma perguruan tinggi dan kegiatan lainnya;
- Penggunaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan yang berlaku;
- Setiap pengguna sarana dan prasarana harus mempertanggungjawabkan kebersihan, keamanan, kerusakan dan hal lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 10
Kendaraan Kampus
- Mahasiswa berhak mendapatkan pelayanan Kendaraan kampus;
- Penggunaan sarana Kendaraan kampus tersebut harus mengikuti aturan tentang sistem pelayanan yang ditetapkan oleh Sekolah Tinggi.
- Printer-friendly version
- 4400 reads
Main menu
PLAKAT LAPANGAN XXIV “MELLIVORA CAPENSIS”
Setelah terselenggarakannya kegiatan PLAKAT FORUM pada Senin s.d. Kamis, 11 s.d. 14 November lalu, yang menjadi dasar bagi para peserta untuk mendapatkan pematerian dan teknik kepecintaalaman, dan...
STIKI HOOPS CHALLENGE (SHC)
Olahraga merupakan suatu kegiatan jasmani yang dilakukan dengan maksud untuk memelihara kesehatan dan memperkuat otot-otot tubuh. Kegiatan ini dalam perkembangannya dapat dilakukan sebagai...
Event Musik "Prove The Power"
KOMPENI adalah sebuah Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang bergerak di bidang seni, dengan fokus utama pada fotografi, desain, dan musik. Saat ini kompeni telah melakukan kegiatan untuk meningkatkan...