BAGIAN KEEMPAT Hak dan Kewajiban Organisasi Kemahasiswaan
Hak
Pasal 26
Organisasi kemahasiswaan Sekolah Tinggi yang sah akan memperoleh pelayanan dan izin menggunakan fasilitas Sekolah Tinggi, sesuai dengan ketentuan penggunaan fasilitas Sekolah Tinggi yang berlaku.
Kewajiban
Pasal 27
- Organisasi kemahasiswaan Sekolah Tinggi wajib mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku di Sekolah Tinggi;
- Organisasi kemahasiswaan Sekolah Tinggi wajib melaksanakan kegiatan secara bersungguh-sungguh dan bertanggung jawab serta bermanfaat bagi mahasiswa, baik perorangan maupun kelompok/organisasi serta bermanfaat bagi kegiatan pendidikan Sekolah Tinggi;
- Organisasi kemahasiswaan Sekolah Tinggi wajib menjaga dan menegakkan nama baik serta wibawa Sekolah Tinggi;
- Organisasi kemahasiswaan Sekolah Tinggi wajib memberi pemberitahuan untuk semua kegiatan yang akan dilakukan, seusai peraturan yang ada.
- Organisasi kemahasiswaan Sekolah Tinggi wajib memberikan laporan secara tertulis kepada pembantu Ketua III selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah penyelenggaraan setiap kegiatan.
- Printer-friendly version
- 6243 reads
Main menu
PLAKAT LAPANGAN XXIV “MELLIVORA CAPENSIS”
Setelah terselenggarakannya kegiatan PLAKAT FORUM pada Senin s.d. Kamis, 11 s.d. 14 November lalu, yang menjadi dasar bagi para peserta untuk mendapatkan pematerian dan teknik kepecintaalaman, dan...
STIKI HOOPS CHALLENGE (SHC)
Olahraga merupakan suatu kegiatan jasmani yang dilakukan dengan maksud untuk memelihara kesehatan dan memperkuat otot-otot tubuh. Kegiatan ini dalam perkembangannya dapat dilakukan sebagai...
Event Musik "Prove The Power"
KOMPENI adalah sebuah Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang bergerak di bidang seni, dengan fokus utama pada fotografi, desain, dan musik. Saat ini kompeni telah melakukan kegiatan untuk meningkatkan...