BAGIAN KETUJUH Pencabutan Hak Organisasi
Pasal 30
Sekolah Tinggi dalam hal ini adalah Pembantu Ketua III, dapat mencabut hak organisasi kemahasiswaan apabila terbukti :
- Melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban, dan kelancaran pelaksanaan proses pendidikan serta hal-hal lain yang merugikan Sekolah Tinggi;
- Tidak ada aktifitas organisasi selama 4 (empat) semester berturut-turut;
- Melanggar ketentuan dan peraturan Sekolah Tinggi.
- Printer-friendly version
- 3291 reads
Main menu
Event Musik "Prove The Power"
KOMPENI adalah sebuah Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang bergerak di bidang seni, dengan fokus utama pada fotografi, desain, dan musik. Saat ini kompeni telah melakukan kegiatan untuk meningkatkan...
“Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa...
Dunia perkuliahan ibarat lautan luas yang penuh misteri. Di tepi pantai, mahasiswa baru bersiap menaiki kapal untuk memulai perjalanan mereka di lautan ilmu pengetahuan dan pengalaman. Lautan ini...
Dakwah Sosial 2024
Berbagi kebaikan adalah nilai yang mendasar dalam kehidupan manusia. Kegiatan ini
mencerminkan rasa empati, belas kasih, dan kepedulian terhadap sesama. Kemudian
didalamnya...
Brawnation 3x3 2024
UKM Byte adalah salah satu UKM dibawah bidang kerja Kemahasiswaan. Bidang kerja dari UKM ini adalah seputar olahraga basket.
Dalam rangka meraih prestasi bola basket...