BAGIAN KETUJUH Pencabutan Hak Organisasi
Submitted by sugeng on 11. February 2011 - 15:39
11. February 2011 - 15:39
sugeng
Pasal 30
Sekolah Tinggi dalam hal ini adalah Pembantu Ketua III, dapat mencabut hak organisasi kemahasiswaan apabila terbukti :
- Melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban, dan kelancaran pelaksanaan proses pendidikan serta hal-hal lain yang merugikan Sekolah Tinggi;
- Tidak ada aktifitas organisasi selama 4 (empat) semester berturut-turut;
- Melanggar ketentuan dan peraturan Sekolah Tinggi.
- Printer-friendly version
- 3356 reads
Main menu
PLAKAT LAPANGAN XXIV “MELLIVORA CAPENSIS”
Setelah terselenggarakannya kegiatan PLAKAT FORUM pada Senin s.d. Kamis, 11 s.d. 14 November lalu, yang menjadi dasar bagi para peserta untuk mendapatkan pematerian dan teknik kepecintaalaman, dan...
STIKI HOOPS CHALLENGE (SHC)
Olahraga merupakan suatu kegiatan jasmani yang dilakukan dengan maksud untuk memelihara kesehatan dan memperkuat otot-otot tubuh. Kegiatan ini dalam perkembangannya dapat dilakukan sebagai...
Event Musik "Prove The Power"
KOMPENI adalah sebuah Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang bergerak di bidang seni, dengan fokus utama pada fotografi, desain, dan musik. Saat ini kompeni telah melakukan kegiatan untuk meningkatkan...