You are here
Home ›Peraturan Kemahasiswaan
PERATURAN
SEKOLAH TINGGI INFORMATIKA & KOMPUTER INDONESIA
No . 182/ KMH.11/ STIKI/ SK/ IV/ 2009
Tentang
TATA TERTIB KEHIDUPAN KEMAHASISWAAN DI STIKI
KETUA SEKOLAH TINGGI INFORMATIKA & KOMPUTER INDONESIA (STIKI) :
Menimbang : a. Bahwa mahasiswa Sekolah Tinggi Informatika & Komputer Indonesia, seyogyanya mencerminkan sikap ilmiah, tertib, santun, dan terpuji sesuai dengan norma dan etika akademik serta kehidupan kampus dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional;
b. Bahwa untuk menciptakan kondisi kehidupan kampus sebagaimana dimaksud huruf a, maka Sekolah Tinggi Informatika & Komputer Indonesia harus mempunyai ketentuan tentang Tata Tertib Kehidupan Kemahasiswaan di Kampus;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di atas, maka perlu ditetapkan Tata Tertib Kehidupan Kemahasiswaan Sekolah Tinggi melalui Keputusan Ketua.
Mengingat : 1. Undang Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
2. Undang Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika;
3. Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum;
4. Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi
6. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 155/ U/ 1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi;
7. Peraturan STIKI Nomor : 090/ BAU.17/ STIKI/ S/ II/ 2009 tentang STATUTA STIKI.
Memperhatikan : Keputusan rapat Senat Sekolah Tinggi Informatika & Komputer Indonesia pada tanggal : 23 April 2009
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN TATA TERTIB KEHIDUPAN KEMAHASISWAAN SEKOLAH TINGGI INFORMATIKA & KOMPUTER INDONESIA
- BAB I KETENTUAN UMUM
- BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
- BAB III RUANG LINGKUP
- BAB IV PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
- BAB IX PENGHARGAAN
- BAB V LARANGAN
- BAB VI PENYELENGGARAAN KEGIATAN KEMAHASISWAAN
- BAB VII PENGGUNAAN SARANA DAN PRASARANA
- BAB VIII PENYAMPAIAN PENDAPAT
- BAB X KETENTUAN SANKSI
- BAB XI ORGANISASI KEMAHASISWAAN
- BAB XII KETENTUAN PENUTUP
- Printer-friendly version
- 8385 reads
Main menu
Diklat Lapangan PLAKAT XXIII Prabaswara 2023

Setelah terselenggarakannya kegiatan DIKLAT FORUM pada senin-kamis 27-30 November lalu, yang menjadi dasar bagi para peserta untuk mendapatkan pematerian dan teknik kepecintaalaman, dan dengan hal...
STIKI Basketball League

Basket sampai sekarang menjadi olahraga yang sangat digemari dikalangan siswa-siswi SMA / SMK. Kegiatan ini bukan hanya sebagai mengisi hiburan , tetapi juga menjadi salah satu wadah penting...
PLAKAT XXIII PRABASWARA 2023 - DIKLAT FORUM

MPA. Kepak Elang adalah organisasi mahasiswa STIKI Malang di bidang Kepecintaalaman. Dalam komitmennya menghasilkan anggota-anggota yang mampu memahami dan menguasai ilmu Organisasi &...
STIKI FUTSAL CUP 2023

Olahraga merupakan bidang yang terus berkembang dan kaya akan aneka ragam kreasi. Futsal merupakan olahraga yang kini memiliki peminat yang cukup banyak. Perkembangan olahraga futsal di Kota...